BATAM – Praktik perjudian Gelanggang Permainan (Gelper) di wilayah hukum polsek batu aji, Jl. Mitra Mall, Bukit Tempayan Kec. Batu Aji, Kepulauan Riau, Uban Game Zone (UGZ) kembali mencuat ke permukaan pada, Kamis (19/6/2025).
Aktivitas Gelper tersebut beroperasi di lokasi ruko yang berada di lokasi mitra mall. Berdasarkan hasil temuan lapangan, lapak judi itu tidak pernah tutup Itu sudah lama beroperasi, “Pemain di sekitar tempat judi (Gelper) tiap malam ramai, dugaan juga ada tukang gadai – gadai motor sekitar”, himbau pemain yang tidak mau sebut namanya itu.
Dugaan keras yang di ungkapkan salah seorang pemain di lokasi permainan judi tersebut sangat menjadi perhatian serius pihak aparat penegak hukum polsek setempat apa lagi judi sudah menjadi pelanggaran serius di kalangan masyarakat yang harus untuk di perhatikan.
Sangat jelas terpantau di tembok ruko gelper bertulisan “Dilarang Berjudi”.
Seakan tulisan dugaan menipu masyarakat sekitar yang membaca. Jelas adanya di balik tulisan banyak orang yang mengadu nasib di dalam.
Hukuman untuk judi gelper atau perjudian yang melibatkan mesin judi, diatur dalam Pasal 303 KUHP. Pelaku yang mengadakan atau ikut serta dalam perjudian di tempat umum atau tempat yang dapat dilihat orang banyak, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Penjelasan Lebih Lanjut :
Pasal 303 KUHP :
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana perjudian secara umum.
Penjara atau Denda :
Pelanggaran Pasal 303 KUHP dapat berakibat hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.
Pelaku yang Diatur :
Hukuman ini berlaku bagi pelaku yang mengadakan perjudian, maupun bagi mereka yang ikut serta dalam perjudian.
Perjudian dalam Bentuk Gelper :
Judi gelper, atau permainan judi yang menggunakan mesin, termasuk dalam kategori perjudian yang diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Contoh Tuntutan :
Contohnya, dalam kasus judi gelper di Batam, wasit (Meiya alias Mimi) dituntut dengan 1 tahun penjara, dan pemain (Kha Hing alias Aseng) dituntut dengan 10 bulan penjara, karena dinilai hanya sebagai pemain.
Contoh Pasal 303 KUHP :
“Barang siapa di tempat umum, atau dalam tempat yang dapat dilihat orang banyak, mengadakan atau ikut serta dalam perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. (NZ)