TAPUT – Inspirasi.online || Menindaklanjuti pemberitaan terkait penggunaan dana desa Lobusiregar I tahun anggaran 2023, beberapa tanggapan dari masyarakat dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). DPC LSM PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) Kab.Tapanuli Utara, Bangun M.T Manalu selaku Ketua DPC LSM PERKARA menyatakan pada penggunaan dana desa Lobusiregar I T.A 2023 diduga kuat adanya penyelewengan.
” Terkait penggunaan dana desa Lobusiregar I diduga kuat adanya penyelewengan, seharusnya dinas terkait PMD Kab.Tapanuli Utara dan Inspektorat lebih serius dalam pengawasan maupun mengaudit, agar tidak terjadi hal-hal demikian,” jelas Bangun M.T Manalu. (20/01/2025)
Bangun M.T Manalu mengomentari terkait penyelenggaraan posyandu yang menelan anggaran sebesar Rp.110.946.700 hal itu perlu dipertanyakan,
“Kegiatan-kegiatan posyandu yang menelan anggaran cukup besar apakah benar dilaksanakan…?” sambungnya.
Bangun M.T Manalu juga menyatakan terkait pekerjaan perkerasan jalan usaha tani (JUT) yang menelan anggaran sebesar Rp.476.795.300, “Kita perlu juga pertanyakan terkait pekerjaan JUT yang menelan anggaran cukup fantastis, apakah sesuai dengan RAB..?, apakah sesuai dengan juklak dan juknis….?, berapa TGR nya…?”, tanya Bangun M.T Manalu.
LSM PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) juga menyatakan bahwa terkait penggunaan dana desa Lobusiregar I T.A 2023 siap melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti, karena hal tersebut dianggap cukup janggal,
“Setelah nanti kita kumpulkan beberapa data dan turun ke lapangan LSM PERKARA siap melaporkan hal tersebut” tutupnya.
Dikonfirmasi kepada Inspektorat Kab.Tapanuli Utara Irban I yang menangani terkait pengawasan penggunaan dana desa Lobusiregar I, awak media mencoba menghubungi Sahat Silalahi selaku pemeriksa penggunaan dana desa Lobusiregar I tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan Sahat Silalahi enggan memberikan tanggapan saat dihubungi via WhatsApp.
(Abednego Manalu)