NIAS UTARA – Penjualan kacamata resep yang diduga ilegal tanpa izin resmi marak terjadi di Kabupaten Nias Utara. Praktik ini bukan hanya merugikan pengusaha optik berizin, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Intan Riang Harefa Pemilik Optik Intan, pada Jumat (15/08/2025), mengungkapkan keresahannya atas maraknya penjualan kacamata resep yang dilakukan oleh pihak yang tidak mengantongi izin resmi.
“Kami sebagai pengusaha optik resmi yang sudah memiliki izin merasa sangat dirugikan. Banyak penjual dan sales kacamata resep ilegal yang mengaku-ngaku sebagai bagian dari Optik Intan maupun Optik Piramid Medan. Padahal itu semua hanyalah penipuan yang menyesatkan konsumen,” tegasnya.
Menurutnya, penjual ilegal tersebut kerap menawarkan harga jauh lebih murah, namun dengan kualitas produk yang tidak terjamin. Kondisi ini, selain merugikan usaha optik resmi, juga berisiko menimbulkan masalah kesehatan pada masyarakat akibat penggunaan kacamata yang tidak sesuai standar.
Dasar Hukum Jelas :
Sesuai Pasal 138 (2) dan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dilarang memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku.
Kacamata resep termasuk kategori alat kesehatan sehingga wajib memiliki izin edar resmi.
Poin penting dari regulasi tersebut antara lain:
- Kacamata resep adalah alat kesehatan, bukan sekadar barang dagangan biasa.
- Penjualan tanpa izin dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan mata konsumen.
Saat dikonfirmasi, salah seorang penjual yang menggunakan akun media sosial Wage Enamsembilan berdalih bahwa dirinya hanya seorang sales. Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai izin resmi, ia menjawab singkat dan terburu-buru:
“Soal izin tidak ada. Kalau mau jelas, datang saja ke tempat saya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Nias Utara, Ya’adil Telaumbanua, menegaskan bahwa setiap usaha optik wajib memiliki izin usaha resmi.
“Usaha kacamata resep wajib mengantongi izin. Jika tidak, jelas melanggar aturan. Ke depan kami akan menertibkan praktik ilegal ini dan menindak pelaku yang tidak memiliki legalitas,” tegas Kadis Kesehatan.
Atas hal ini diharapkan kepada pemerintah daerah Nias Utara untuk segera mengambil langkah tegas dengan menertibkan penjual kacamata ilegal dan menindak para pelaku yang tidak memiliki izin resmi.
Praktik penjualan kacamata resep tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membuka ruang penipuan terhadap konsumen sekaligus mengancam kesehatan masyarakat. (EG)