TAPUT – Komisi C DPRD Kabupaten Tapanuli Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait maraknya aktivitas penebangan pohon pinus di Dusun Pea Tolong, Desa Parbaju Toruan, Kecamatan Tarutung, Jumat (29/08/2025). Rapat yang dipimpin langsung oleh Dedy Hendra Hutabarat ini menghasilkan sejumlah keputusan penting yang menekankan penghentian penebangan serta penegakan aturan bagi pihak-pihak yang terlibat.
RDP ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, UPT KPH XII Tarutung, Dinas Lingkungan Hidup Taput, anggota DPRD Taput, kepala desa parbaju Toruan dan kepala desa hapoltahan, serta insan pers yang mengikuti jalannya rapat.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama instansi terkait, pemerintah desa, menyepakati bahwa penebangan di Dusun Pea Tolong tidak memiliki persyaratan administratif sehingga harus segera dihentikan. Selain itu, kerusakan jalan yang timbul akibat pengangkutan kayu wajib diperbaiki oleh pengusaha. Bila tidak, maka akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Komisi C DPRD Taput juga menegaskan agar pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup mem-blacklist Maya Situmorang dalam pengurusan dokumen lingkungan (SPPL). Pasalnya, yang bersangkutan terbukti tidak memiliki SPPL dan mengabaikan instruksi pemberhentian dari DLH Taput maupun UPTD KPH XII DLHK Sumut.
Pada kesempatan itu, UPTD KPH Wilayah XII menegaskan bahwa lokasi penebangan kayu pinus di Dusun Pea Tolong, Desa Parbaju Toruan, Kecamatan Tarutung, berada di luar kawasan hutan negara. Sesuai regulasi, pihaknya tidak berwenang melarang masyarakat menebang di lahan sendiri, namun setiap aktivitas pengangkutan kayu wajib memiliki dokumen legal berupa SPPL dan SAKR (Surat Angkutan Kayu Rakyat) yang diverifikasi oleh DLHK Sumut.
KPH Wilayah XII menekankan bahwa kewenangan mereka hanya sebatas memastikan kayu yang diangkut berasal dari tanaman masyarakat, bukan dari kawasan hutan negara. Sementara segala dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur akibat aktivitas tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.
Sementara, kepala Dinas Lingkungan Hidup Taput, Heber Tambunan, menegaskan bahwa setiap kegiatan penebangan wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai Perbup No. 28 Tahun 2021. DLH telah dua kali mengeluarkan surat penghentian aktivitas penebangan di Dusun Pea Tolong pada 8 dan 13 Agustus 2025 karena tidak adanya dokumen lingkungan.
“Kami sudah berulang kali melakukan penghentian di lapangan, termasuk dengan aparat desa. Namun, pengusaha tetap kembali beraktivitas. Jika terbukti melanggar, kami siap mengambil langkah tegas, termasuk penghentian permanen dan penarikan alat berat dari lokasi,” ujar Heber Tambunan.
Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara melalui Irban IV, Bangun Siregar, mengatakan bahwa jalan yang rusak tersebut benar bersumber dari APBD, namun setelah pekerjaan tersebut selesai, jalan tersebut sudah diserahkan sebagai aset desa.
“Sejauh ini kami sudah melakukan koordinasi awal dengan kepala desa setempat untuk meminta keterangan. Dari penjelasan yang diterima, memang benar jalan usaha tani yang bersumber dari APBD dilalui mobil truk kayu sehingga mengalami kerusakan. Namun, tim Inspektorat sendiri belum melakukan peninjauan langsung ke lapangan,” ujar Bangun Siregar.
Kepala Desa Parbaju Toruan, Hendra Amit Hutabarat, yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Tapanuli Utara, mengakui mengeluarkan Surat Keterangan pendaftaran tanah (SKPT) secara sepihak.
Fakta tersebut diungkapkannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Dalam forum resmi itu, sejumlah anggota dewan menegaskan bahwa penerbitan SKPT yang dijadikan dasar pengangkutan kayu dilakukan tanpa sepengetahuan Camat Tarutung maupun Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prosedur administrasi pemerintahan desa. Pasalnya, setiap SKPT yang diterbitkan untuk keperluan penebangan kayu wajib diketahui camat sebelum digunakan sebagai dasar legalitas.
Kepala Desa Hapoltahan, Ranto Hutabarat, menegaskan bahwa aktivitas penebangan pinus yang menuai sorotan publik tidak berada di wilayah administrasi desanya. Hal itu dipastikan pada hari-hari sebelumnya yang dimana awak media dan aktivis LSM menelusuri lokasi perambahan tersebut.
“Setelah ditelusuri, lokasi penebangan memang tidak termasuk dalam wilayah Desa Hapoltahan. Jadi saya pastikan tidak ada keterlibatan desa kami dalam aktivitas tersebut,” tegas Ranto Hutabarat.
Lebih jauh, RDP juga memutuskan beberapa langkah strategis lain, di antaranya:
– Rehabilitasi lahan di Dusun Pea Tolong melalui imbauan dari Kepala Desa.
– Pemerintah Taput melalui Inspektorat diminta melakukan audit investigasi terhadap kerusakan Jalan Usaha Tani (JUT) dan jalan desa akibat aktivitas penebangan.
-Setiap penerbitan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) untuk keperluan penebangan kayu wajib diketahui camat, dan selanjutnya pengusaha wajib mengurus SPPL.
-Pengambilan kayu di lahan dengan topografi curam harus diseleksi ketat untuk mencegah kerusakan lingkungan.
– Dinas PMD Taput diminta melakukan pembinaan ke seluruh desa agar lebih memahami tugas dan tanggung jawab, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan.
– Pemerintah Taput diminta menghentikan seluruh aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu tanpa SPPL di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.
Dengan keputusan ini, DPRD Taput menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan, melindungi aset daerah, serta memberikan efek jera bagi pihak yang mengabaikan aturan. (Abednego Manalu)