Kades Partali Julu Tidak Pajang Burung Garuda, dikonfirmasi “Burungmu Aja Pajang disitu” Katanya Pada Wartawan

banner 468x60

TAPUT – Ketika Media sambangi kantor Desa Partali Julu, Kec. Tarutung, Kab. Tapanuli Utara, Prov. Sumatera Utara, Terlihat kasat mata Lambang Negara Indonesia Tidak ada dipajang dikantor Desa tersebut layaknya sebagai kantor pemerintah pada umumnya. Selasa 01/07/2025.

Saat kantor Desa disambangi Kepala Desa Pinta Uli Hutasoit tidak ada dikantor Desa, ketika dihubungi lewat telpon WhatsAppnya, tampaknya tidak terlalu kooperatif saat dikonfirmasi tentang Lambang Negara Indonesia (Burung Garuda) malah menyampaikan: “Burungmu aja gantungkan disana” terdengar seperti respons yang cukup unik dan mungkin menunjukkan bahwa beliau tidak ada sopan santun, kemungkinan karena tidak ingin membahas topik tersebut lebih lanjut.

Baca Juga :  Kantor Desa Sabungan Nihuta V Sipahutar Tidak Miliki Lambang Negara Indonesia (Burung Garuda)

Aturan penggunaan lambang negara Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Berdasarkan Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 53 UU Nomor 24 Tahun 2009 menerangkan lokasi-lokasi yang wajib dipasangi lambang Garuda Pancasila
Penggunaan lambang negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada:
a. gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden;
b. gedung dan/atau kantor lembaga negara;
c. gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan
d. gedung dan/atau kantor lainnya.

Baca Juga :  KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 

Wartawan konfirmasi terkait Lambang Negara (Burung Garuda) bukan tanpa alasan, tujuannya agar menggunakan simbol Burung Garuda sebagai bentuk kontrol sosial untuk mengingatkan para pejabat publik, termasuk Kepala Desa Partali Julu Pinta Uli Hutasoit, tentang pentingnya menjalankan tugas dengan integritas.

Pinta Uli Hutasoit, selaku Kepala Desa Partali Julu malah tidak punya etika, terkesan melecehkan wartawan dengan perkataan Pidong mi gantung disi, Red. Burung mu itulah gantung disana “Maksut kalimat Kades Alat Kelamin wartawan yang digantung di kantor Desa.”

Tampaknya Kepala Desa Pinta Uli Hutasoit perlu diberikan pemahaman tentang tata krama dan etika berkomunikasi dengan wartawan dan masyarakat. Sebagai pejabat publik, penting bagi beliau untuk menjaga sikap dan perilaku yang profesional serta responsif terhadap pertanyaan wartawan. Pemberian pencerahan tentang tata krama dan etika berkomunikasi dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat.

Baca Juga :  Apel Sore Satpol PP dan Damkar, Bupati Tapanuli Utara Tegaskan Kedisiplinan dan Kesiapsiagaan 

Demi perimbangan berita yang akan terbit di media online, cetak dan tayang di TV Streaming, media ini sudah Konfirmasi lewat telpon Whatsapp pada Kepala Desa. Namun hingga berita ini terbit kepala Desa tidak merespon. (AM)

Pos terkait