Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Tapanuli Utara Dihadiri Rutan Tarutung Bentuk Sinergi Dengan APH

banner 468x60

TAPUT – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung hadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Selasa (20/5). Kegiatan ini di hadiri Kepala Rutan Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan dan Staf Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Julius Sinaga.

Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Donny K .Ritonga,S.H.,M.H, Bupati Tapanuli Utara diwakili oleh Asisten I Kabupaten Tapanuli Utara Bahal Simanjuntak, M.Pd, Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K. Perwakilan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Sibolga, Andre Saghari Sagala.

Baca Juga :  Adanya Dugaan Pungutan Liar Dinas Pendidikan Kab.Tapanuli Utara, Ribuan Guru Keluhkan Tertundanya Sertifikasi 

Pemusnahan barang bukti hasil putusan persidangan ini dilakukan dengan berbagai cara, yakni dibakar, dipecahkan, dan diblender sesuai ketentuan jenisnya. “Ini bentuk dukungan kami terhadap upaya serius yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Tapanuli Utara” tegas Evan Karutan Tarutung.

Lebih lanjut Evan menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk dukungan seperti yang telah di amanahkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi untuk menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Donny K .Ritonga menyebut pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Kejaksaan Republik Indonesia. Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan keputusan pengadilan.

Baca Juga :  Bupati Tapanuli Utara Pastikan Ketersediaan dan Stabilitas Harga Komoditas Pangan Pada Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446H

“Hari ini kita melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, berdasarkan keputusan pengadilan. Kejaksaan dalam hal ini selain menjaga dan mengelola barang bukti, juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemusnahan,” kata Donny.

Lebih lanjut, Donny menegaskan pemusnahan ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti berbahaya tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Tapanuli Utara tersebut meliputi 8 paket narkotika jenis sabu dari 12 berkas perkara. Kemudian narkotika jenis ganja 16 paket dari 4 berkas perkara, rokok, pakaian 20 potong dari 6 berkas perkara, handphone 5 unit dari 4 berkas perkara, 1 bilah pedang, 1 buah ketapel, pipa kaca, bong, pipet plastik, mancis, tas ransel 2 buah, kertas, plastik, buku-buku, pena, pensil, stabilo, 10 ATM, sendal 3 pasang dari 3 perkara, 1 buah meja, 1 buah botol minum dan 1 unit setrikaan.

Baca Juga :  SMKN 1 Sipoholon Laksanakan UKK Jurusan Perbankan dengan Dukungan BRI BO Tarutung

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno mengapresiasi jajaran Rutan Tarutung yang telah berkontribusi dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara. “Hal itu merupakan bagian dari kolaborasi dan sinergi yang patut terus diperkuat jajaran unit pelaksana teknis pemasyarakatan bersama aparat penegak hukum lainnya,” ujar Yudi Kakanwil Ditjenpas Sumut. (Abednego Manalu)

Pos terkait