Penghalangan Tugas Jurnalistik di Nias Utara, Proyek Sekolah Rp1,7 Miliar Jadi Sorotan

Keterangan Foto : Papan proyek dan salah seorang berinisal IG,(Doc/Emanuel Gea)
banner 468x60

NIAS UTARA – Seorang jurnalis di wilayah Kepulauan Nias, Sumatera Utara, Kharisman Gea dari media yutelnews.com diduga mendapat tindakan penghalangan saat melaksanakan tugas peliputan di lokasi pembangunan SMP Negeri 5 Namohalu Esiwa, Kecamatan Namohalu Esiwa, pada Kamis (21/8/2025).

Peristiwa tersebut terjadi ketika Kharisman hendak mendokumentasikan kegiatan pembangunan sekolah yang bersumber dari bantuan pemerintah melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran lebih dari Rp1,7 miliar.

Menurut keterangan Kharisman, seorang pekerja yang mengaku sebagai ketua pra-pelaksana pembangunan berinisial IG diduga sengaja menghalang-halangi tugas jurnalistik. Awalnya, Kharisman menyapa para pekerja di lokasi dan menanyakan keberadaan kepala sekolah. Namun, setelah mencoba mendatangi kantor sekolah dan tidak menemukan guru di ruangan, ia kembali untuk mengambil dokumentasi di lapangan.

Baca Juga :  Nias Utara Gelar Diklat Paskibraka, Sambut HUT RI ke-80 dengan Semangat Nasionalisme

Saat itu, IG dengan nada keras menegur Kharisman karena dianggap tidak meminta izin terlebih dahulu. Bahkan, papan informasi proyek yang terpasang di area kegiatan disebut sempat mengalami kerusakan.

Baca Juga :  Marak Kacamata Resep diduga Ilegal di Nias Utara, Pengusaha Izin Resmi Merasa Dirugikan

“Ini hak kami sebagai wartawan untuk mengambil dokumentasi di lapangan, sesuai amanat Undang-Undang Pers,” tegas Kharisman Gea.

Sebagaimana diketahui, UU Pers No.40 Tahun 1999 Bab VIII Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Selain itu, UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait penggunaan dana publik.

Baca Juga :  Anggota DPRD Nias Utara Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Tuhemberua

Kharisman mengaku akan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lotu dengan didampingi sejumlah rekan media.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait, baik IG maupun Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMP Negeri 5 Namohalu Esiwa, belum dapat dimintai keterangan. Kepala sekolah SMP Negeri 5 Namohalu Esiwa, Jumeato Lahagu, S.Pd, yang memimpin sekolah tersebut, juga belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi. (Emanuel Gea)

Pos terkait