Polres Taput Bekuk 6 Penyalahgunaan Narkotika, Satu di Antaranya Residivis

Keterangan Foto : 6 pelaku penyalahgunaan Narkotika yang telah dibekuk polres Tapanuli Utara
banner 468x60

TAPUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkoba. Enam orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan sabu-sabu berhasil diringkus dari lokasi berbeda di wilayah Taput dan sekitarnya.

Kapolres Taput AKBP Ernis Situnjak, S.H., S.I.K. menyampaikan, para tersangka yang ditangkap adalah DS (49) warga Desa Purba Tua, Kecamatan Purba Tua, Taput, RB (23) warga Desa Simangumban Jae, Taput, SS (21) warga Desa Luat Lombang, Kabupaten Tapanuli Selatan, RPH (21) warga Desa Simangumban Jae, Taput, CWH (23) warga Desa Simangumban Jae, Taput, dan HR (33) warga Desa Luat Lombang, Tapsel.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polres Taput Tangkap 2 Orang Pelaku Penganiayaan Sangat Diapresiasi Keluarga Korban

“Penangkapan keenam tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim opsnal Sat Narkoba melalui serangkaian pengintaian dan pengembangan kasus,” ungkap Kapolres, Jumat (22/8/2025).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap RB dan SS di Desa Simanampang, Kecamatan Siatas Barita. Keduanya ditangkap saat berboncengan dengan sepeda motor dan hendak melakukan transaksi ganja. Dari jok sepeda motor, polisi menemukan 1,2 kilogram ganja kering.

Berdasarkan interogasi, keduanya mengaku masih ada rekan lain yang menyimpan ganja. Polisi kemudian memburu RPH dan CWH di Desa Simangumban, perbatasan Taput–Tapsel. Keduanya ditangkap di sebuah warung, dan ditemukan 16 paket kecil ganja dari RPH serta 1 paket kecil ganja dari CWH.

Baca Juga :  Ketua DPW LSM LIDIK Sumatera Utara Soroti Seleksi Penerimaan PPPK Kab.Taput

Dari keterangan keduanya, ganja tersebut diberikan oleh HR, yang saat itu berada di Desa Purba Tua. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan HR di depan rumah DS. Dari HR, polisi menemukan 1 paket sabu serta keterangan bahwa ganja lainnya disembunyikan di sebuah gubuk.

Polisi lalu menggerebek rumah DS, yang ternyata merupakan residivis kasus narkotika. Dari rumah DS ditemukan 1 paket sabu yang disimpan dalam kotak handphone. Namun, seorang tersangka lain bernama Daniel Saragih berhasil melarikan diri saat penggerebekan.

Baca Juga :  Kegiatan PRIMA (Program Istimewa Pada pensiunan) Bank BRI Unit Silindung BO Tarutung, Cek Kesehatan Gratis Bagi Para Nasabah Pensiunan Yang Sudah Menikmati Pelayanan Pinjaman Briguna Khusus Pensiunan

Dari rangkaian operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • 7 kotak berisi ganja kering,
  • 1 lembar kertas putih berisi ganja,
  • 2 paket sabu dalam plastik klip bening,
  • 1 pipa kaca bekas bakar,
  • 1 tas ransel warna merah,
  • 1 unit handphone Nokia biru.

Kini, enam pelaku diamankan di Mapolres Taput untuk pengembangan lebih lanjut, sementara Daniel Saragih masih dalam pengejaran.

“DS yang ditangkap kali ini adalah residivis. Ia sebelumnya pernah ditangkap dan menjalani hukuman dalam kasus yang sama berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tapanuli Utara,” tegas Kapolres. (Abednego Manalu) 

Pos terkait