RIAU – Polsek Kerumutan, Polres Pelalawan, melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat pada Jumat (9/5/2025) pukul 11.00 WIB, yang dipimpin oleh BRIPKA Emdi Yuanto di Desa Bukit Lembah Subur, Kecamatan Kerumutan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Quick Wins Kapolri untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat dan mendengarkan langsung keluhan serta permasalahan yang ada di lingkungan sekitar.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat tiga peserta yang hadir, dengan topik permasalahan yang dibahas seputar pelanggaran lalu lintas. Keluhan yang disampaikan warga terkait dengan kurangnya santunan bagi masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas, terutama di antara mereka yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta pelanggaran lainnya seperti mengubah spesifikasi kendaraan, melawan arus, melanggar palang pintu kereta api, dan membuat konten yang tidak sesuai aturan.
Untuk memberikan solusi terhadap masalah tersebut, BRIPKA Emdi Yuanto menjelaskan berbagai sanksi yang akan diterima pelanggar serta pentingnya mematuhi aturan lalu lintas untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Selain itu, Polsek Kerumutan juga menyarankan kepada masyarakat untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi dengan kepolisian, dengan menyediakan link untuk Twitter, Facebook, dan Instagram, agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi dan melaporkan kejadian yang ada di sekitar mereka.
Kegiatan Jum’at Curhat ini berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB dan berjalan dengan aman serta terkendali. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta meningkatkan partisipasi publik dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka.
Melalui program Jum’at Curhat, Polsek Kerumutan terus berupaya menjadi solusi bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan sosial dan keamanan.
( Irwan Ocu Bundo)