RIAU – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kuala Kampar melaksanakan kegiatan patroli serta sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar. Kegiatan ini dilakukan pada Selasa (13/5) sekitar pukul 12.30 WIB di Parit Baru, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.
Kegiatan patroli ini dipimpin langsung oleh personel piket Polsek Kuala Kampar, dengan sasaran utama masyarakat setempat. Dalam pelaksanaannya, polisi juga membagikan Maklumat Kapolda Riau yang menegaskan larangan membakar hutan dan lahan, serta sanksi hukum yang mengikutinya.
Kapolsek Kuala Kampar, AKP Rhino Handoyo, S.H., mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Karhutla serta pentingnya menjaga lingkungan.
“Melalui patroli ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi hukum, tetapi juga menyatakan komitmennya untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan turut menjaga wilayahnya dari potensi kebakaran,” ujar AKP Rhino.
Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan bahwa patroli berjalan dengan lancar dan situasi di lapangan terpantau kondusif. Ia juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan, terutama memasuki musim kemarau yang rawan terjadi kebakaran.
Kegiatan ini juga dinilai berhasil membangun kedekatan antara Polri dan masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dengan kegiatan ini, Polsek Kuala Kampar berharap dapat terus memperkuat sinergi dengan warga dalam upaya menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah hukumnya.( Irwan Ocu Bundo)