BATAM – Puluhan pekerja bangunan menuntut hak mereka yang belum di bayarkan oleh PT Mitra Karya Sarana dan PT. Pratama Unggul Tenindo yang beralamat di kawasan Industri Taiwain, Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada, Sabtu (31/05/2025).
Salah seorang pekerja saat dimintai keterangan saat berada di lokasi, menuturkan keluh kesahnya yang mereka alami yang membuat mereka merasa dirugikan oleh pihak PT Mitra Karya Sarana dan PT Pratama Unggul Tenindo.
Para pekerja bangunan berharap kepada pihak perusahaan untuk sesegera mungkin membayarkan kepada pihak kepala pemborong, dan kemudian agar kepala pemborong dapat mengambil langkah untuk memberikan upah daripada para pekerja.
Tindakan yang dilakukan oleh PT Mitra Karya Sarana dan PT Pratama Unggul Tenindo dinilai melakukan tindakan sepihak yang merugikan kepala pemborong yang takeover proyek ke pihak lain tanpa adanya pembayaran progres dan material.
“Mereka melakukan putus kontrak kerja tanpa membayar progres terhadap kami, kami berharap tindakan yang mereka lakukan dapat di proses secara hukum. Material di lokasi yang kami punya di dalam gedung banyak yang hilang juga,” ujar salah seorang pekerja.
Selain hak pekerja, diduga adanya pemotongan pajak yang dilakukan PT Pratama Unggul Tenindo dan PT Mitra Karya Sarana, hal ini dapat diduga adanya penggelapan Pajak , hal tersebut terlihat dari beberapa pembayaran berdasarkan invoice.
Pemantauan dilokasi gedung yang telah berdiri tanpa adanya papan plang proyek terlihat jelas dan terang, pembangunan gedung diduga belum memiliki izin. Pembangunan tanpa izin atau belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah tindakan yang melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan. Sanksi yang bisa dikenakan bisa berupa penghentian pembangunan, penyegelan, pembongkaran, atau bahkan sanksi pidana.
Pelanggaran Hukum :
Mendirikan bangunan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap peraturan tata ruang dan perizinan bangunan.
Sanksi Administratif :
Sanksi yang bisa dikenakan bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap pembangunan, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan.
Sanksi Pidana :
Dalam beberapa kasus, pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana, seperti denda atau bahkan penjara.
Pentingnya Perizinan :
Perizinan bangunan sangat penting untuk menjamin kualitas dan keamanan bangunan, serta untuk menjaga tata ruang kota atau wilayah. PBG adalah izin yang harus diperoleh sebelum memulai pembangunan, dan merupakan penerus dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan). (NZ)