Rapat Sosialisasi TPK Dalam Program Ketahanan Pangan di Desa Banuagea

Keterangan Foto : Kegiatan rapat Sosialisasi TPK di desa Banuagea, (Doc/Emanuel Gea)
banner 468x60

NIAS UTARA – Rapat sosialisasi pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan berlangsung di Balai Desa Banuagea, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara. Hadir dalam rapat tersebut PJ Kepala Desa Abadi Gea, Pendamping Lokal Desa (PLD) Gideon Ekakarmata Gea, rombongan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Tuhemberua, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banuagea, perangkat desa, dan tokoh masyarakat.

Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) terpilih, yang dipilih melalui musyawarah desa pada 11 April 2025, menyampaikan laporan kegiatan. Ia menjelaskan beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan, termasuk penyusunan proposal dan pencairan dana tahap pertama sebesar Rp151.490.500,- yang telah masuk ke rekening desa. Dana ini berasal dari 20% Dana Desa (DD) Desa Banuagea, sesuai dengan Juknis yang mengatur pengelolaan dana oleh TPK Ketahanan Pangan. (Jumat, 25 Juli 2025)

Baca Juga :  Lingkungan Puskesmas Sawo Memprihatinkan Kebersihan dan Bangunan Lama disorot

Tokoh masyarakat dan pendamping desa Kabupaten Nias Utara, Hepy Gea, menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Ia menyarankan agar TPK mengikuti tahapan pengeluaran yang tepat, termasuk terkait honorarium pekerja dan penarikan uang dari rekening. Yaaman Gea, dari rombongan PPL Pertanian, menambahkan bahwa keterlibatan PPL sangat penting, dan mereka telah aktif sejak awal bersama TPK, memastikan kesiapan lahan seluas kurang lebih 2 hektar.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI di Gedung BLK Kabupaten Nias Utara

PJ Kepala Desa Abadi Gea menghimbau agar kegiatan ketahanan pangan dimulai dengan penanaman massal setelah lahan siap. Ia meminta TPK untuk menginformasikan lebih lanjut mengenai persiapan lahan dan undangan yang dibutuhkan.

Baca Juga :  Kegiatan Dinas Perpustakaan Kabupaten Nias Utara Dalam Memeriahkan Acara Pembukaan Afulu Pro 2025

Seorang warga dan anggota BPD menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sekretaris TPK menanggapi hal ini dengan menjelaskan poin-poin kegiatan sesuai tabel yang telah disusun oleh tim pelaksana. (Emanuel Gea)

Pos terkait