Serasa Milik Pribadi, Sepeda Motor Inventaris Desa Sabungan Nihuta V Kerap Digunakan Diluar Kepentingan Desa

Keterangan Foto : Ilustrasi gambar sepeda motor inventaris desa Sabungan Nihuta V Kecamatan Sipahutar
banner 468x60

SIPAHUTAR – Inventarisasi sepeda motor desa digunakan untuk memantau dan mengelola keperluan urusan dan kegiatan pemerintahan desa, Pelayanan masyarakat, dan kegiatan pembangunan Desa.

Namun, seperti yang dilaporkan sebelumnya, sepeda motor desa di Desa Sabungan Nihuta V Sipahutar, Kab. Tapanuli Utara (Taput) digunakan oleh anak kepala desa untuk keperluan pribadi, yaitu bersekolah.

Hal tersebut diperkuat oleh pengakuan tiga orang perangkat desa yang ditemui awak media ini di kantor Desa Sabungan Nihuta V sipahutar, Kab.Tapanuli Utara.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  LSM PERKARA Siap Melaporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Lobusiregar I Tahun Anggaran 2023

“Sepeda motor Aset Desa itu digunakan oleh anaknya kepala desa ke sekolah pak”, ungkapnya.

Ketika ditanyakan lebih lanjut penggunaan sepeda motor aset Desa tersebut, apakah sudah kesepakatan dari perangkat desa untuk digunakan anak dari Kepala Desa bersekolah, tanya awak media. “Kami tidak tau tentang hal itu, tidak ada kesepakatan dari kami”, ujarnya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang pengelolaan aset desa dan penggunaan sepeda motor desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  Penggunaan Dana Desa Purbatua Tahun 2023 Dipertanyakan, Kades Memilih Bungkam Ketika Dikonfirmasi 

Bangun MT Manalu, Ketua DPC LSM PERKARA Taput menanggapi hal tersebut :

Apakah penggunaan sepeda motor inventaris desa oleh anak kepala desa telah disetujui oleh perangkat desa lainnya…?

Apakah ada kebijakan desa yang mengatur penggunaan aset desa untuk keperluan pribadi…?

Bagaimana dengan pengawasan dan pengelolaan aset desa lainnya…?

Lanjut Bangun MT Manalu, sangat perlu dilakukan Klarifikasi dengan kepala desa dan perangkat desa lainnya tentang penggunaan aset desa. Disarankan agar membuat kebijakan desa yang jelas tentang penggunaan aset desa, agar tidak digunakan untuk keperluan pribadi.

Baca Juga :  ASN Kabupaten Tapanuli Utara Semarakkan Acara Syukuran Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara

Meningkatkan pengawasan dan pengelolaan aset desa untuk memastikan bahwa aset desa digunakan secara efektif dan efisien.

Pihak terkait diminta agar mengidentifikasi aset desa, mencatat dan mendokumentasikan semua aset desa, termasuk barang-barang milik desa. Memastikan bahwa aset desa digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan desa. Mencegah penyalahgunaan aset desa dan memastikan bahwa aset desa digunakan sesuai dengan peruntukannya, karena tujuan utama inventarisasi desa adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa, ujar Bangun MT Manalu. (Abednego Manalu)

Pos terkait