Pematangsiantar – Kota Pematangsiantar gempar dengan dugaan pungutan liar (pungli) sebesar 20% dari proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut sumber terpercaya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan menyetor 20% dari nilai anggaran di setiap dinas atau badan di bawah naungan Pemko.
Pungli ini diduga dikendalikan oleh beberapa oknum yang dikoordinasi oleh Erizal Ginting, suami Walikota Pematangsiantar, Susanti Dewayani. Praktek ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2022, dengan dana pungli tersebut dikumpulkan dalam rekening khusus.
Lembaga Siantar Transparansi (SISI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh demi menjaga integritas Kota Pematangsiantar.
“Memalukan jika ada oknum yang mengeksploitasi kekuasaan dan memanfaatkan APBD untuk kepentingan pribadi. KPK atau Kejari harus segera bertindak,” ujar Cavin, Koordinator SISI.
SISI juga mengungkapkan bahwa arus uang dari fee proyek ini dikumpulkan oleh dua oknum berinisial RFS dan PS atas perintah SN, sebelum diserahkan kepada Erizal Ginting. SN diduga menjanjikan dana sebesar 25 miliar rupiah per tahun kepada Erizal untuk biaya kampanye pilkada periode kedua.
Theo Naibaho, seorang aktivis di Kota Pematangsiantar, turut menyuarakan kekecewaannya. Ia mengecam oknum-oknum yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dengan kewajiban menyerahkan 20% anggaran sebagai upeti.
“Praktik ini mungkin sudah berlangsung sejak 2022. Jika KPK dan Kejaksaan menemukan bahwa semua ini benar, ini sangat memalukan dan mencoreng nama baik pemerintahan Kota Siantar,” ujar Theo.
SISI berkomitmen untuk mengawal kasus ini dan mendesak KPK serta Kejari Siantar untuk segera mengambil tindakan.
Berita ini diangkat berdasarkan rilis pers yang diterima dari salah satu anggota SISI via WA pada 28 Juli 2024.