Timbulkan Stigma Negatif, Camat Simangumban Surati Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD, Hasilnya Bagaimana…?

banner 468x60

TAPUT – Camat Simangumban mengundang Pemerintah Desa Aek Nabara guna melakukan pembinaan terkait laporan dan realisasi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2024.

Dimana sesuai dengan surat dari camat Simangumban dengan 2 nomor surat : 005/191/12.02.07/Kec.Sbn/V/2025 perihal penatausahaan keuangan desa Se-kecamatan Simangumban dan surat bernomor 006/190/12.02.07/Kec.Sbn/V/2025 perihal pembinaan desa Aek Nabara.

Kedua surat tersebut,hari,waktu dan tempat yang sama di Aula kantor camat Simangumban. Dalam acara tersebut, beberapa kepala desa dan perangkat desa hadir, namun hingga acara berakhir dan ditutup oleh camat Simangumban, tidak ada pembahasan yang signifikan terkait undangan perihal pembinaan pemerintah Desa Aek Nabara. Ini menimbulkan pertanyaan tentang tujuan dan hasil acara tersebut.

Bacaan Lainnya

Tejo Simatupang selaku BPD Desa Aek Nabara yang ikut menghadiri acara atas surat dari Camat Simangumban merasa kecewa dengan acara yang sudah berlangsung, “saya tidak ada merasa pembinaan pada pemerintah Desa Aek Nabara dan BPD. Kades Aek Nabara Gempa Tambunan tidak ada dipertemukan camat Simangumban dengan BPD dan perangkat Desa” Ujar Tejo.

Baca Juga :  Pembangunan Dinilai Tidak Sinkron, Hasil Musrenbang Terkesan Diabaikan Kades Siabal-abal IV
Keterangan Foto : Surat camat Simangumban

Konfirmasi yang sudah dilakukan awak media pada kepala Desa Simangumban, kenapa kepala Desa Aek Nabara langsung pulang dan tidak dipertemukan pada BPD dan para perangkat Desa Aek Nabara….?, yang dimana hal ini memicu tanda tanya besar

Ketika dikonfirmasi, dengan jawaban singkat, camat menyampaikan bahwa Rapat sudah ditutup. “Rapat kita sudah posisi selesai bang, dan sudah saya tutup bang, demikian bang, terimakasih, ungkapnya.

Dikonfirmasi lebih lanjut, pukul berapa acara tersebut dimulai, dan pada jam berapa momen pembinaan pada pemerintahan Desa Aek Nabara dilakukan….?, tanya awak media pada camat Simangumban. “Ijin bang, rapat dimulai jam 13.00 wib sampai dengan selesai, pada saat rapat berlangsung semua terkait percepatan APBDes sudah disampaikan seluruhnya kepada kepala desa dan perangkat desa yang hadir pada saat rapat, termasuk desa Aek Nabara, ini sudah salah satu upaya dalam pembinaan terhadap seluruh desa termasuk Aek Nabara, penyampaian Materi disana hadir Dari dinas PMD, TA dan saya sendiri, dan saya lihat Abang dari pers juga hadir disana, demikian yang saya jelaskan trimakasih bang”, balas Camat Simangumban.

Baca Juga :  Resmi Berganti, Kepala Lapas Siborongborong Laksanakan Sertijab

Pak Camat dan yang lainnya, berusaha menghubungi Kades Aek Nabara agar kembali datang ke lokasi rapat, tujuannya untuk apa pak Camat…? Kalau memang rapat sudah selesai dan sudah di tutup pak Camat, tanya awak media ini. “Kalau itu saya tidak bisa menjawab pak, Karena saya tidak ada menghubungi kades Aek Nabara, Imajo na boi hulean keterangan da bang, Mauliate bang🙏” (Itulah dulu yang dapat saya sampaikan bang Terimakasih) jawab Camat.

Lanjut awak media, Menurut yang bapak Camat ketahui, ada masalah apa yang terjadi di pemerintahan Desa Aek Nabara…?, Tindakan apa yang sudah dilakukan dan akan dilakukan Pemerintah kecamatan kepada Kepala desa dan perangkatnya, secara khusus kepada Kepala Desa…? Karena informasi yang kami dapat Kepala Desa tidak memindahkan kantor desa, dimana hal tersebut sudah disepakati pada Musrenbang yang mungkin Musrenbang bapak Camat hadiri juga. “Kita sudah buat surat kepada Bapak Bupati Tapanuli Utara untuk masalah desa Aek Nabara, mohon pak kita tunggu petunjuk dari pimpinan, demikian pak,terimakasih,” Jawab Camat.

Lanjut, Apakah pak Camat sudah menyarankan kepada Kepala Desa agar memindahkan kantor Desa sesuai hasil musrenbang…? tanya awak media,

Baca Juga :  Bupati Tapanuli Utara Pimpin Apel Gabungan Fokus Pada Budaya Kerja ASN

Namun hingga pada saat ini, camat Simangumban belum memberikan keterangan resmi dan menjawab pertanyaan awak media.

Bangun M.T Manalu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang, DPC LSM PERKARA Kab.Tapanuli Utara  menyarankan bahwa Camat Simangumban sebaiknya memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak yang bertikai untuk memperbaiki komunikasi dan menyelesaikan konflik. Ini menunjukkan pendekatan yang konstruktif untuk menyelesaikan masalah.

Jika sudah ada keputusan Musrenbang yang disepakati, seperti pemindahan kantor Desa Simangumban karena kantor yang ada saat ini terlalu sempit, maka sebaiknya keputusan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kantor yang memadai akan mendukung kinerja perangkat desa dan kenyamanan warga.

Bangun M.T Manalu berharap pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, khususnya Dinas PMD dan Inspektorat, memberikan perhatian khusus pada camat Simangumban untuk menyelesaikan masalah yang ada. Jika tidak ditangani, Bupati sebaiknya mengambil tindakan dan kebijakan untuk memastikan masalah tersebut diselesaikan secara efektif.

Jika kepala desa dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik atau bertindak semena-mena, maka penindakan lebih lanjut seperti pengekangan atau evaluasi kinerja mungkin diperlukan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat desa. Pungkas Bangun. (Abednego Manalu)

Pos terkait