10 Hari Operasi Keselamatan Toba Berlangsung Polres Taput Tilang 187 Pelanggaran 464 Teguran dan 3 Kecelakaan

Keterangan Foto : Polres Tapanuli Utara temukan berbagai macam pelanggaran lalu lintas dalam 10 hari operasi keselamatan Toba 2025, Kamis (20/02/2025)
banner 468x60

TAPUT – Inspirasi.online|| Selama 10 hari operasi keselamatan Toba 2025 berlangsung polres Taput temukan 651 pelanggar aturan lalu lintas dengan berbagai jenis pelanggaran.

Hal tersebut di sampaikan kapolres Taput melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing kepada sejumlah wartawan, kamis ( 20/02/2025).

Selain pelanggaran aturan lalulintas, selama 10 hari ini di wilayah Taput terjadi 3 kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 1 orang pengendara sepeda motor meninggal dunia , 2 luka berat dan 2 orang luka ringan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Kapolsek Pangkalan Kuras Atur Lalu Lintas di Jalan Lintas Timur yang Terendam Banjir

Dari 651 pelanggaran yang ditemukan tersebut ada 2 jenis penindakan yang dilakukan oleh petugas yang terlibat operasi dilapangan.

Penindakan yang pertama yaitu, pemberian Tilang secara manual dan yang kedua tilang teguran. Untuk pelanggaran aturan lalu lintas yang di berikan tilang secara manual sebanyak 187 pelanggar sedangkan untuk tilang teguran 464 pelanggar.

Baca Juga :  Polsek Kampar Kiri Hilir Ciduk Pengedar Sabu di Desa Utama Karya, Amankan 13 Paket Narkoba

Pelanggar lalu lintas yang diberikan tilang manual karena pelanggarannya berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti Mengendarai motor ugal-ugalan, berboncengan lebih dari 2 orang, melawan arus lalu lintas, knalpot blong, tidak menggunakan helm dan tidak memiliki STNK.

Dari 187 pelanggaran yang ditilang, barang bukti yang disita petugas bermacam-macam yaitu SIM : 57 buah, STNK : 61 buah dan Ranmor : 73 unit.

Sedangkan yang diberikan tilang teguran hanya diberikan berupa surat teguran dengan catatan tidak ditemukan pelangfaran yang sama 2 kali.

Baca Juga :  Polres Simalungun Diduga Lakukan Pelanggaran HAM, Masyarakat Adat Sihaporas Lapor ke Mabes Polri dan Kompolnas

Tilang teguran diberikan hanya untuk pelanggar yang tidak berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti, tidak memiliki SIM, kendaraan tidak menggunakan kaca spion dan lain-lain.

Apabila di bandingkan jumlah pelanggaran dan kecelakaan yang terjadi pada tahun 2024 dengan tahun 2025 ada penurunan.

Sehingga pada kesempatan ini, kita mengharap kepada seluruh pengguna kendaraan tetap hati-hati selalu waspada dan terlebih dahulu diperiksa fisik dan kelengkapan surat-surat kendaraannya.

(Abednego Manalu)

banner 468x60

Pos terkait