BALIGE – inspirasi.online ||Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap adanya dukungan sosialisasi regulasi kepada masyarakat hukum adat (MHA) terkait pengelolaan lahan dan kawasan hutan adat. Harapan tersebut disampaikan Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Denny Parlindungan Lumbantoruan, M. Eng saat menghadiri kunjungan kerja Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Hotel Labersa, Balige, Kabupaten Toba, Sabtu (9/5/2026).
Kunjungan kerja Baleg DPR RI yang dipimpin Martin Manurung tersebut membahas tindak lanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai upaya menghadirkan keadilan, pengakuan, dan perlindungan bagi masyarakat adat di Indonesia, termasuk di kawasan Danau Toba.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Taput menyampaikan bahwa masih terdapat keterbatasan pemahaman masyarakat terhadap produk-produk hukum yang telah diterbitkan pemerintah. Menurutnya, sebagian masyarakat beranggapan bahwa setelah terbitnya surat keputusan (SK), seluruh kawasan hutan dapat langsung dikelola secara bebas.
Padahal, lanjutnya, pengelolaan kawasan hutan adat tetap memiliki aturan dan tahapan yang harus dipenuhi. Pemanfaatan yang diperbolehkan saat ini lebih difokuskan pada optimalisasi potensi hasil hutan non-kayu dan masih memerlukan petunjuk teknis pelaksanaan lebih lanjut.
“Perlu adanya pertemuan lanjutan untuk membantu masyarakat hukum adat memahami apa saja yang dapat dikelola dari kawasan hutan tersebut,” ujar Wakil Bupati.
Ia juga berharap agar nantinya dalam undang-undang tentang masyarakat adat turut diatur mengenai pengelolaan lahan dan perlindungan lingkungan hidup sehingga pemanfaatan kawasan adat tetap berjalan seimbang dengan kelestarian alam.
“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara siap mendukung perwujudan undang-undang terkait masyarakat hukum adat ini,” tambahnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Bappenas Febrian Alpyanto Ruddyard, Ephorus HKBP Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, para kepala daerah se-kawasan Danau Toba, perangkat daerah terkait, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.(Imelda Togatorop)






