Polsek Pangkalan Kuras Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas LPG 

banner 468x60

RIAU – PELALAWAN – Inspirasi. Online ||Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kuras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pangkalan Shine Gas, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan yang masuk Jumat (20/2/2025).

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh pemilik warung, Nelly Nainggolan, pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat tiba di warungnya, ia melihat kondisi warung telah terbuka dan sejumlah tabung gas LPG hilang. Setelah melakukan pengecekan, diketahui bahwa 18 tabung gas LPG 3 kg raib, dengan total kerugian mencapai Rp.3.960.000. Nelly segera melaporkan kejadian ini ke Pos Bhabinkamtibmas Desa Kesuma.

Baca Juga :  Panen Cabe Tahap II Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Kegiatan Berakhir Kondusif

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian ini, yaitu, M.I.M.L (19), warga Desa Kesuma, D.S alias A (32), warga Desa Kesuma dan I.P alias I (39), warga Desa Kesuma.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 22 Februari 2025. Polisi pertama kali menangkap M.I.M.L yang kemudian mengungkap keterlibatan dua pelaku lainnya. Pada pukul 16.00 WIB, polisi berhasil membekuk I.P di Jalan Koridor RAPP. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan delapan tabung gas LPG yang telah dijual oleh I.P.

Baca Juga :  Polsek Teluk Meranti Gelar Patroli Antisipasi C3, Warga Dihimbau Tetap Waspada

Sementara itu, D.S alias A berusaha menghindari penangkapan dengan bersembunyi di rumah kontrakannya yang terkunci dari luar. Polisi yang curiga kemudian meminta istrinya untuk membuka pintu. Setelah ditemukan bersembunyi di bawah kasur, D.S alias A sempat membantah keterlibatannya, namun akhirnya mengakui perbuatannya setelah dihadapkan dengan pelaku lainnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 tabung gas LPG 3 kg yang masih berisi, 1 tabung gas LPG 3 kg dalam keadaan kosong dan 1 buah linggis kecil yang digunakan untuk membobol warung.

Dalam menangani kasus ini, Polsek Pangkalan Kuras telah melakukan berbagai langkah. Di antaranya, menerima laporan dari korban, memeriksa saksi-saksi, mengamankan tersangka dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Rutan Kelas IIB Tarutung Raih Penghargaan Predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Tahun 2024

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Sohermansyah, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Pelalawan. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar selalu waspada dan segera melaporkan jika ada kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan para tersangka akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

( Irwan Ocu Bundo)

banner 468x60

Pos terkait