Tindak Lanjut Kasus Penculikan di Sihaporas, Masyarakat Adat Mengadu ke Komnas HAM

banner 468x60

Jakarta, 25 Juli 2024-  Personel Polres Simalungun diduga melakukan penculikan dan kekerasan terhadap warga di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, pada Senin (22/7) dini hari. Tindakan ini berbuntut panjang setelah warga melalui kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN), membuat pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 24 Juli 2024. Pengaduan diterima oleh Bagian Pengaduan Komnas HAM.

 

Judianto Simanjuntak, salah satu kuasa hukum dari TAMAN, mengungkapkan bahwa tindakan polisi yang mendatangi komunitas adat pada dini hari, menendang pintu, dan berteriak-teriak tanpa menunjukkan identitas dan surat perintah penangkapan, adalah pelanggaran hukum acara pidana. “Kami mempersoalkan cara aparat Polres Simalungun melakukan penangkapan terhadap masyarakat adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas dan memperlakukan mereka seperti penjahat, dengan mengedepankan kekerasan. Yang sangat miris, korban kekerasan dalam peristiwa ini seorang ibu dan anak berumur sepuluh tahun,” Ujarnya melalui rilis pers yang diberikan pada 26 Juli 2024.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Lahgun Narkoba Polres Humbahas Amankan 2 Perempuan dan 1,31 Gram Sabu

Lebih lanjut, Judianto menyatakan bahwa masyarakat adat Sihaporas yang ditangkap sempat tidak diketahui keberadaannya. Namun, sore harinya, mereka diketahui berada di Polres Simalungun dan ditahan, yang menimbulkan dugaan penghilangan secara paksa (penculikan). “Ini jelas merupakan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu hak untuk bebas dari penghilangan paksa sebagaimana dijamin dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM,” tambahnya.

Baca Juga :  Dugaan Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Suami Wakil Bupati Labuhan Batu

 

Judianto berharap Komnas HAM dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat adat Sihaporas, khususnya kepada delapan anggota komunitas masyarakat adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, dari tindakan pelanggaran hukum dan kekerasan aparat kepolisian Resort Simalungun. Gregorius B. Djako, kuasa hukum lainnya, juga berharap Komnas HAM melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM oleh aparat Polres Simalungun. Ia mendesak agar Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Simalungun untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, serta meninjau lokasi terjadinya kekerasan dan wilayah adat milik masyarakat adat Sihaporas. Dia juga menekankan bahwa laporan ke Komnas HAM ini memerlukan tindakan cepat untuk menindaklanjuti pengaduan, karena menyangkut perlindungan hak-hak masyarakat adat Sihaporas yang sedang berkonflik dengan PT. Toba Pulp Lestari. “Sangat mendesak dilakukan langkah-langkah demi kepastian hukum perlindungan hak-hak masyarakat adat Sihaporas sebagaimana dijamin dalam konstitusi, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, dan peraturan perundang-undangan lainnya,” tegasnya.

Pos terkait