LSM PERKARA Minta Instansi Terkait Audit Dana Desa Sabungan Nihuta V, Pastikan Transparansi Serta Akuntabilitas Penggunaan Dana Desa

banner 468x60

TAPUT – Tim Jurnalis dan LSM telah mengunjungi Desa Sabungan Nihuta V pada 15 April 2025 untuk melakukan konfirmasi langsung terkait penggunaan Dana Desa tahun 2024, yang meliputi beberapa kegiatan seperti:

1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih senilai Rp. 183.384.000

2. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa senilai Rp. 191.520.000

3. Keadaan Mendesak senilai Rp. 57.000.000

Namun, kunjungan tersebut menemui beberapa kendala, seperti:

– Kepala Desa tidak ada di kantor desa karena urusan keluarga.

– Perangkat desa kurang kooperatif dalam memberikan informasi.

Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.

Baca Juga :  Sukseskan Rakernas, Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli (PPPT DPD TAPUT) Audensi Pada Aktivis Protap 

Kepala Desa tidak ada ditemui dikantor Desa. Ketika perangkat Desa diminta agar menghubungi, Sekdes menyampaikan kalau Kepala Desa sedang ada urusan keluarga di Balige. Ini bisa jadi alasan yang valid, tapi juga menimbulkan pertanyaan tentang ketersediaan Kepala Desa untuk dihubungi atau ditemui untuk keperluan penting.

Kedatangan Tim ke kantor Desa Sabungan Nihuta V untuk melakukan konfirmasi salah satunya terkait realisasi penggunaan dana ketapang sebesar Rp.191.520.000 tampaknya tidak dihargai dengan baik oleh perangkat Desa, khususnya oleh perangkat Desa bermarga Simanjuntak, (Asik) yang lebih fokus pada handphone daripada memberikan perhatian pada konfirmasi yang dilakukan.

Baca Juga :  Rutan Tarutung Bagikan 350 Paket Sembako dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bapak Agus Andrianto Kepada Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Hal ini dapat menimbulkan kesan bahwa perangkat Desa tidak serius dalam menangani pertanyaan atau konfirmasi yang disampaikan, yang mungkin berdampak pada transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

Sekdes (Sekretaris Desa) Sabungan Nihuta V menyatakan bahwa perangkat desa tidak terlibat langsung dalam proses belanja barang, namun mereka ikut serta dalam pembagian barang. Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses pengadaan barang mungkin dilakukan oleh pihak lain, sedangkan perangkat desa hanya bertanggung jawab pada tahap distribusi.

Bangun MT Manalu, Ketua DPC LSM PERKARA, menyarankan agar hasil investigasi terkait penggunaan Dana Desa di Desa Sabungan Nihuta V ditindaklanjuti ke pihak terkait, seperti:

Baca Juga :  Perdana Dilantik, Bupati Tapanuli Utara Buka Musrenbang RKPD Tahun 2026 Kecamatan Sipahutar 

– PMD (Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara)

– Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara

Saran ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan Dana Desa di Desa Sabungan Nihuta V diawasi dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Pihak terkait diharapkan dapat melakukan langkah-langkah konkret untuk menangani temuan investigasi dan memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan Dana Desa.

Sebelum berita ini terbit awak media ini sudah konfirmasi pada kepala Desa, namun hingga Berita ini terbit dibeberapa Media Online, cetak dan TV streaming, Kepala Desa Memilih untuk tidak merespon. (Bed)

Pos terkait