TAPUT – Terkait dugaan penyimpangan anggaran dana BOS Tahun anggaran 2023-2024 pada SMP Negeri 3 Muara memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan masyarakat dan juga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dugaan tersebut dikuatkan dengan tidak adanya ketransparansian dari Himren Tambunan selaku kepala sekolah SMP Negeri 3 Muara. Ketua DPC LSM PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) Bangun M.T Manalu menanggapi hal tersebut yang dianggapnya janggal. Senin (14/04/2025)
Menurutnya, penyimpangan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. “Dengan alergi nya seorang kepala sekolah ditemui oleh jurnalis, hal itu cukup janggal menurut pandangan saya, yang dimana mengacu pada undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) menegaskan bahwa setiap pengguna anggaran agar lebih transparan dalam pengelolaannya, ujar Ketua DPC LSM PERKARA Kabupaten Tapanuli Utara.
Menurut Bangun M.T Manalu, penyimpangan dana BOS di SMP Negeri 3 Muara dapat merugikan masyarakat dan siswa. Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah kabupaten Tapanuli Utara untuk segera melakukan audit dan penggunaan dana BOS di SMP Negeri 3 Muara.
“Inspektorat pun juga sebenarnya kita pertanyakan dalam hal ini,begitu juga dengan dinas pendidikan kabupaten Tapanuli Utara, sampai dimana pengawasan mereka terkait hal itu, apabila benar mereka melakukan pengawasan dan memberikan perhatian terkhusus mungkin hal itu tidak mungkin terjadi, tegasnya.
Bangun M.T Manalu juga menyinggung soal pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Ia mendesak pihak sekolah untuk membuka data dan informasi terkait penggunaan anggaran agar masyarakat dapat mengawasi dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan benar dan sesuai dengan peruntukannya.
Bangun M.T Manalu juga menekankan bahwa dana BOS merupakan dana yang sangat penting untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah. Ia mendesak pihak sekolah untuk transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana tersebut.
Ketika diwawancarai lebih lanjut, terkait kepala sekolah SMP Negeri 3 Muara yang diduga sengaja menghindar dari jurnalis ketika hendak dikonfirmasi, “Melihat perilaku dari seorang pendidik sebenarnya tidak pantas beliau memimpin dari salah satu sekolah, cukup dipertanyakan juga mengapa menghindar ketika hendak dikonfirmasi terkait anggaran dana BOS, apakah hal itu mencerminkan seorang pendidik…?,saya rasa tidak pantas, sambungnya
Pihaknya juga berharap bahwa dugaan penyimpangan dana BOS di SMP Negeri 3 Muara dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah kabupaten Tapanuli Utara dan instansi terkait lainnya.
“Kami berharap bahwa kasus penyimpangan dana BOS di SMP Negeri 3 Muara dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah kabupaten Tapanuli Utara dan pihak berwenang lainnya. Kami juga berharap bahwa kasus tersebut dapat diatasi dengan tegas dan transparan,”
Bangun M.T Manalu juga menyatakan terkait pengelolaan dana sarana dan prasarana sebesar Rp.63.908.000, pengembangan perpustakaan sebesar Rp.37.797.000 dan juga pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain sebesar Rp.27.807.000 “Kita perlu juga pertanyakan terkait hal itu apakah sesuai dengan juklak dan juknis….? tanya Bangun M.T Manalu.
LSM PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) juga menyatakan bahwa terkait penggunaan dana BOS SMP Negeri 3 Muara T.A 2023-2024 siap melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti, karena hal tersebut dianggap cukup janggal,
“Setelah nanti kita kumpulkan beberapa data dan turun ke lapangan LSM PERKARA siap melaporkan hal tersebut” tutupnya. (Abednego Manalu)