BATAM – Keluhan mengenai SPBU No. 14.294707 di Jl. Letjen Suprapto, Tunas Industrial Estate Blok 2h Bukit Tempayan. Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau, kini menjadi sorotan. Warga mengeluh atas dugaan prioritas pengisian drum daripada kendaraan sepeda motor yang mengakibatkan antrian panjang dan ketidaknyamanan bagi pengendara.
“Disini lebih mengutamakan pengisian drum, sudah sering dan hampir tiap hari. Sedangkan yang mengisi sepeda motor antrian panjang,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa kekecewaan warga semakin meningkat dikarenakan cuaca panas yang menyertai antrian tersebut. “Enak sekali mereka, kami disini panas-panasan tapi mereka datang langsung isi di drum tanpa antrian,” keluhnya.
Peraturan perundangan yang menyatakan larangan penimbunan BBM sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Sanksi pidana yang ditetapkan juga tergolong berat, mengancam pelaku penimbunan dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.
Polri memiliki wenang untuk menindak tegas pelaku penimbunan BBM serta mengamankan SPBU yang dicurigai melakukan pembelian BBM yang tidak wajar.
“Kami menghimbau kepada dinas terkait yang mengeluarkan surat rekomendasi pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU supaya mencantumkan ‘No BP’ mobil disetiap surat rekomendasi, untuk menghindari orang yang menyalahgunakan surat izin,” ujar warga yang mengungkapkan keprihatinannya atas dugaan penimbunan BBM.
Kejadian ini menunjukkan perlu adanya pengawasan yang ketat terhadap SPBU agar BBM tersedia secara merata dan menghindari praktik penimbunan yang merugikan masyarakat. (NZ)