6 Wartawan Dianiaya Brutal di SPBU Tabe Gadang Riau, Desakan Nasional Tangkap Aktor Intelektual

Keterangan Foto : Rekaman CCTV pada saat kejadian
banner 468x60

PEKANBARU – Kebebasan pers di Indonesia kembali tercoreng. Enam wartawan yang tergabung dalam pengurus DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Riau menjadi korban penganiayaan brutal saat meliput dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru, Kamis (7/8) pukul 17.30 WIB.

Peristiwa ini diduga kuat melibatkan KRD sebagai aktor intelektual yang menggerakkan massa. SPBU Tabe Gadang sendiri dimiliki oleh IRF.H, sosok yang disebut-sebut “kebal hukum” dan kerap dikaitkan dengan bisnis ilegal penyaluran BBM bersubsidi. Rekam jejaknya menunjukkan beberapa kali maju sebagai caleg namun gagal, sementara sumber internal menuding usahanya tetap aman karena adanya dugaan setoran kepada oknum aparat.

Kronologi Kejadian : Keenam korban — Edy Hasibuan (Nusantara Expres), Hotlan Tampubolon (Zona Merah Putih), Ilhamudim (Zona Merah Putih), Ahmad Mizan (Nusantara Expres), Ilham Mutasoib (Zona Merah Putih), dan Alvanza Pebrian Siregar (Garuda Expres) tengah merekam aktivitas mobil modifikasi yang diduga digunakan sebagai pengepul BBM bersubsidi.

Aksi liputan mereka dihalangi oleh petugas dan staf SPBU. Tak lama kemudian, sekitar 40 orang yang diduga sopir pengepul dan kaki tangan mereka mengepung para jurnalis. Perangkat liputan dirampas dan dirusak, sementara para wartawan dipukul, ditendang, bahkan diseret.

Sejumlah korban mengalami luka memar serius, kesulitan berjalan, dan kehilangan bukti liputan yang telah mereka kumpulkan.

Ketua DPD AKPERSI Riau, Irfan Siregar, menegaskan bahwa insiden ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang jelas mengancam pelaku dengan pidana penjara dan denda hingga Rp500 juta.

“Apapun alasannya, jurnalis yang menjalankan tugas dilindungi undang-undang. Kami tidak akan mundur,” tegas Irfan.

Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, menyatakan bahwa ini bukan sekadar penganiayaan, tetapi juga serangan terhadap pilar keempat demokrasi dan upaya membungkam pengungkapan kejahatan ekonomi. Ia menegaskan temuan awal AKPERSI mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat sebagai pelindung mafia BBM di lokasi.

“Kami tantang Kapolda Riau menangkap seluruh pelaku, baik aktor lapangan maupun aktor intelektual, serta menutup SPBU Tabe Gadang. Jika tidak, kasus ini akan kami bawa ke Mabes Polri,” ujarnya tegas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pelaku yang ditahan. Respons lambat kepolisian, ditambah pergantian mendadak penyidik, memunculkan dugaan pembiaran. Sementara itu, praktik pengepokan BBM di SPBU Tabe Gadang dikabarkan tetap berjalan pasca-insiden, seolah tak tersentuh hukum.

Ketua DPD AKPERSI Sumut, KH. R. Syahputra, memperingatkan bahwa pembiaran ini menjadi preseden berbahaya bagi keselamatan jurnalis di Indonesia.

“Kalau wartawan saja bisa dipukul ramai-ramai saat liputan, bagaimana nasib masyarakat biasa? Ini ujian integritas Polri,” katanya.

AKPERSI memberikan ultimatum keras jika dalam waktu dekat tidak ada penegakan hukum nyata, mereka akan menggelar kampanye nasional #NoViralNoJustice di 33 provinsi lewat jaringan media anggota, disertai aksi demonstrasi besar-besaran di Mabes Polri.

Langkah ini, tegas AKPERSI, menjadi ujian nyata komitmen Polri sesuai amanat UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) dan UU No. 2 Tahun 2002 yang menegaskan penegakan hukum tanpa diskriminasi.

“Jika Polri di Riau gagal memberi keadilan, kepercayaan publik terhadap aparat akan runtuh,” tutup KH. R. Syahputra.