Rangkap Jabatan Kades Hilibadalu, Advokat Muda Minta Kejaksaan Turun Tangan

banner 468x60

NIAS SELATAN – Polemik dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Kepala Desa Hilibadalu, Fondara Dodo Buulolo, terus menjadi sorotan publik. Kali ini, advokat muda Eprisman Arianjaya Ndruru, SH, turut memberikan pernyataan tegas terkait kasus tersebut.

Menurut Eprisman, seorang kepala desa seharusnya fokus menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat, bukan justru merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Kepala desa tidak boleh rakus dengan jabatan lain, karena tugas utamanya adalah melayani kepentingan warga. Apalagi beliau diduga juga sebagai penerima fasilitas dana kecil (Dacil), hal ini tentu semakin menimbulkan pertanyaan publik,” ujarnya.

Eprisman yang juga bertindak sebagai kuasa hukum media Kabarkriminal.online menegaskan bahwa rangkap jabatan bukan hanya persoalan etika, tetapi juga berdampak pada kualitas pelayanan masyarakat.

Baca Juga :  Alami Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan, 2 Korban Resmi Melaporkan ke Polres Nias Selatan

“Jika seorang kepala desa tidak fokus pada tugas pokok dan fungsinya, masyarakatlah yang dirugikan. Pelayanan harus menjadi prioritas, bukan sibuk mengurus kepentingan pribadi,” tegasnya.

Selain itu, Eprisman menyinggung adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa di Hilibadalu. Ia meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Setiap laporan masyarakat tidak boleh diabaikan. Dugaan penyelewengan harus diusut tuntas agar masyarakat mendapatkan haknya secara adil,” jelasnya.

Baca Juga :  Salah Seorang Warga Desa Amorosa Berlindung di Balik Identitas Wartawan Setelah Tersangka 

Ia menambahkan, pengelolaan dana desa yang baik akan memberikan dampak positif bagi kemajuan desa. Karena itu, Eprisman menekankan bahwa dana desa adalah hak masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa maupun kelompok tertentu.

“Kejaksaan Negeri Nias Selatan harus turun tangan memeriksa laporan penggunaan ADD dan DD mulai tahun anggaran 2020 hingga 2024. Kejaksaan dan Inspektorat harus bekerja cepat agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” imbuhnya.

Lebih jauh, ia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, kata dia, harus ada konsekuensi hukum yang jelas.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Hilimbaruzo 2020-2024, Ketua LBH PKR TIPIKOR Nias Selatan : "Kita Akan Segera Laporkan"

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum,” ucapnya.

Kasus dugaan rangkap jabatan ini mendapat perhatian serius dari warga karena dianggap mencoreng nama baik Desa Hilibadalu maupun Kecamatan Umbunasi secara umum. Beberapa warga mengaku kecewa karena kepala desa yang seharusnya menjadi pengayom, justru diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Eprisman menutup pernyataannya dengan menyerukan agar masyarakat tetap aktif mengawasi jalannya pemerintahan desa.

“Kita tidak boleh diam. Jika ada penyimpangan, wajib kita laporkan. Karena pada akhirnya, yang berdaulat adalah rakyat itu sendiri,” pungkasnya. (**)

Pos terkait