Polda Sumut Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual dan Pencurian oleh Ricardo Siregar

banner 468x60

MEDAN – Kasus dugaan kekerasan seksual dan pencurian yang melibatkan Ricardo Markus Siregar, warga Desa Simarigung, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, kini memasuki babak baru.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara telah melayangkan surat resmi dengan Nomor : B/6796/X/RES.1.24/2025/Ditreskrimum, tertanggal 8 Oktober 2025, yang ditujukan kepada pelapor (H) Surat tersebut berisi permohonan bantuan informasi dalam rangka proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kompol M. Ikang Ade Putra, S.I.K., M.H., selaku Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, penyidik meminta pelapor hadir untuk memberikan keterangan tambahan pada Jumat, 10 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB di Ruang Unit 3 Subdit IV Renakta Polda Sumut, Medan.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat pada 29 Juli 2025, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1221/VII/2025/SPKT/Polda Sumut oleh (H), setelah korban mengaku mengalami pelecehan seksual dan pencurian barang pribadi oleh seseorang bernama Ricardo Markus Siregar di Kota Medan.

Baca Juga :  Bupati Humbahas Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Medan

Korban mengungkapkan, perkenalannya dengan Ricardo bermula dari siaran langsung di aplikasi TikTok, yang kemudian berlanjut melalui komunikasi pribadi di WhatsApp. Dari situlah awal pertemuan mereka di Medan pada 4 Juli.

Dalam keterangannya, korban mengaku bahwa Ricardo sempat mengunjungi tempat tinggal sekaligus lokasi usahanya karena suasana di tempat usaha (H) sedang lembur di salon dengan teman kerjanya korban sebuah salon di Medan, (H) menyuruh Ricardo agar segera pulang dan Rikardo beberapa kali menolak (H) ketika diminta pulang, alasan masih mau bermain game, hingga pada 29 Juni 2025 malam, terlapor beralasan meminjam hp korban dengan alasan Ricardo ke pada korban ingin bermain game Namun, korban (H) ke tiduran temanya yang lain masih lembur pada keesokan paginya, korban mendapati ponsel dan uang tunai Rp 8,6 juta miliknya telah raib, sementara Ricardo menghilang.

Baca Juga :  Gubsu Salurkan DBH Kepada Kepala Daerah Se-Sumut, Humbahas Rp 15 Miliar

Selain kerugian materi, korban juga mengaku mengalami pelecehan dan trauma psikis atas tindakan Ricardo yang mengaku lajang kepada Korban yang sempat melaporkan kejadian itu terlebih dahulu ke Polsek Medan Area dengan nomor laporan LP/B/510/VII/2025/SPKT/Polsek Medan Area, namun kemudian melanjutkan ke tingkat Polda Sumut setelah kasusnya mendapat perhatian publik.

Kuasa hukum korban, Aleng Simanjuntak, S.H., yang sejak awal mendampingi pelapor, menyampaikan apresiasi terhadap langkah penyidik Polda Sumut yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami melihat keseriusan penyidik dalam menangani perkara ini. Surat resmi yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut menjadi bukti bahwa laporan kami tidak diabaikan. Kami percaya proses hukum akan berjalan transparan,” ujar Aleng Simanjuntak, Kamis (9/10/2025).

Aleng juga menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana kekerasan seksual bisa di kenakan pada Rikardo di Pasal 6 jo. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di ditambah adanya dugaan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Baca Juga :  KPK Periksa Mantan Kapolres Tapsel Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

“Selain tindakan asusila, ada juga unsur pengambilan barang, uang korban (H) tanpa izin yang menyebabkan kerugian materiil bagi korban. Kami berharap penyidik segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” dan penetapan tersangka atau dpo jika pelaku lari dari tanggung jawab atas perbuatanya jika hal itu telah di proses dengan bukti.

Dari informasi yang tercantum dalam surat Ditreskrimum tersebut, penyidik Unit 3 Subdit IV Renakta kini tengah melakukan penyelidikan aktif dan akan memeriksa pelapor serta sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti.

Surat itu juga menjelaskan bahwa kejadian dugaan kekerasan seksual terjadi pada 27 Mei 2025 di Jalan Menteng Raya No. 02, Denai, Medan wilayah hukum Polda Sumut.

Dengan panggilan resmi ini, kasus Ricardo Siregar kini semakin menunjukkan perkembangan berarti setelah sempat menjadi perhatian publik di berbagai media beberapa waktu lalu.(Abednego Manalu)

Pos terkait