HUMBAHAS – Kasus dugaan tindak pidana pengrusakan tembok bangunan milik Dumaria Lumban Gaol, warga Desa Parik Sinomba, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, kini resmi memasuki tahap penyelidikan di Polres Humbahas.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/172/X/2025/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMUT tanggal 8 Oktober 2025, pelapor Dumaria Lumban Gaol melaporkan adanya tindakan pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.”
Dalam laporan tersebut dijelaskan, peristiwa terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, ketika pelapor bersama anaknya, Fajar Simanullang, mendapati tembok bangunan miliknya telah dirusak oleh pihak yang disebut dalam laporan. Akibat perbuatan itu, tembok tersebut roboh dan tidak lagi dapat difungsikan.
Menindaklanjuti laporan itu, Polres Humbahas telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/195/VII/2025/Reskrim, tertanggal 30 Juli 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Sebagai langkah hukum selanjutnya, Dumaria Lumban Gaol telah resmi menunjuk Advokat Aleng Simanjuntak, S.H. sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses penyelidikan hingga tahap penegakan hukum di Polres Humbahas.
“Klien kami meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan, dengan memperhatikan bukti-bukti serta fakta yang ada, termasuk hasil olah TKP yang menunjukkan adanya tindakan pengrusakan nyata terhadap bangunan milik Ibu Dumaria,” ujar Aleng Simanjuntak, S.H., selaku kuasa hukum, dalam keterangannya di Doloksanggul.
Kuasa hukum juga menegaskan akan memantau setiap perkembangan penyidikan melalui mekanisme resmi SP2HP, sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila ditemukan indikasi upaya yang menghambat proses penegakan hukum. (Abednego Manalu)






