JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terus menunjukkan transformasi signifikan dalam pelayanan publik. Melalui sistem digitalisasi yang terintegrasi, proses pencarian keadilan kini berjalan lebih sederhana, transparan, dan minim hambatan birokrasi.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Jakarta sebagai garda terdepan pelayanan mendapat apresiasi positif. Salah satu petugas PTSP, Bagus, dinilai mampu memberikan pelayanan cepat, responsif, dan humanis kepada para pencari keadilan.
Ketua LSP Pers Indonesia, Hence Mandagi, mengaku menyaksikan langsung profesionalisme petugas PTSP tersebut.
“Saya melihat sendiri bagaimana petugas bernama Bagus melayani dengan sangat cekatan dan ramah. Tidak ada waktu yang terbuang, semuanya dilayani secara profesional dan membantu,” ujar Hence Mandagi dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Senin (22/12/2025).
Hence Mandagi juga memberikan apresiasi khusus terhadap penerapan sistem E-Court di PTUN Jakarta. Menurutnya, sistem ini menjadi solusi konkret dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas layanan peradilan.
Ia menyoroti mekanisme pembayaran perkara yang dinilai sangat aman dan tertutup dari praktik percaloan.
“Sistem E-Court menutup rapat celah percaloan. Nomor akun pembayaran diberikan langsung atas nama pemohon, sehingga dana langsung masuk ke rekening resmi pemerintah,” tegasnya.
Sinkronisasi Cepat ke Mahkamah Agung
Keunggulan digitalisasi PTUN Jakarta juga terlihat dari kecepatan sinkronisasi data dengan sistem pusat Mahkamah Agung (MA) RI. Dalam hitungan menit setelah pendaftaran dan pembayaran dilakukan, data perkara langsung terbaca di sistem MA.
Kemudahan ini semakin terasa dengan adanya notifikasi otomatis kepada pemohon.
“Tidak lama setelah pembayaran, saya langsung menerima pesan WhatsApp resmi dari aplikasi MA RI yang memuat data pendaftaran hingga jadwal sidang perdana. Ini benar-benar pelayanan kelas satu,” tambah Hence.
Keberhasilan PTUN Jakarta dalam memadukan keramahan petugas dan kecanggihan teknologi dinilai layak menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya.
“Apa yang dilakukan PTUN Jakarta membuktikan bahwa pelayanan publik kita sudah naik kelas. Digitalisasi bukan sekadar aplikasi, tetapi tentang memudahkan masyarakat dalam hitungan menit,” pungkas Hence Mandagi, tanpa mengungkapkan tujuan dan substansi gugatannya. (AM)






