TAPUT – Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi pemuda, pemudi, dan masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Taput, menuntut penertiban dan penutupan tempat hiburan malam (THM) ilegal yang berkedok kafe dan restoran.
Sebelum bergerak ke kantor bupati, massa terlebih dahulu melakukan aksi pengumpulan tanda tangan petisi di kawasan Tugu Lonceng, Tarutung. Petisi tersebut menjadi bentuk komitmen bersama masyarakat untuk mendesak pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan THM ilegal.
Aksi ini melibatkan berbagai organisasi, di antaranya DPD KNPI, DPC SPRI Taput, DPC GMNI, Formabes Sumut, Barisan Muda Tapanuli Utara, DPD IPK, Immars, IAT, serta Immdip.
Dalam orasinya, massa menilai keberadaan THM berkedok kafe dan restoran di wilayah Tapanuli Utara semakin tidak terkendali dan tumbuh “bak jamur di musim hujan”. Selain itu, sejumlah tempat tersebut diduga beroperasi hingga dini hari tanpa pengawasan ketat, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Massa juga menyoroti lemahnya penegakan regulasi terkait perizinan usaha hiburan malam, yang seharusnya mengacu pada sejumlah aturan, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014.
“Selama proses penertiban dan pemeriksaan perizinan berlangsung, kami meminta seluruh THM yang belum jelas legalitasnya untuk sementara dihentikan operasionalnya,” tegas salah satu perwakilan massa, Frans Manalu.
Aksi sempat diwarnai ketegangan yang diduga akibat miskomunikasi antara massa dan pihak terkait. Namun, situasi berhasil dikendalikan dan aksi tetap berlangsung kondusif.
Dalam aksi tersebut, perwakilan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara turut hadir, di antaranya Asisten III Binhot Aritonang, perwakilan Dinas Pariwisata Irwan Matondang, Erikson Siagian dari Kesbangpol, serta Jakkon Marbun dari Dinas Perizinan. Dari unsur kepolisian, hadir Wakapolres Taput Kompol Wirhan, SIK, SH.
Sebagai bentuk respons, pihak pemerintah dan aparat yang hadir menandatangani petisi yang diajukan massa. Petisi tersebut berisi komitmen untuk menindak dan menutup THM yang tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua Bidang Pembangunan Daerah DPP GMNI, Frimus Nababan, yang didampingi Wakil Ketua Bidang Pergerakan DPD GMNI Sumatera Utara, Sarinah Kristin Pardosi, secara tegas mendesak Pemkab Taput membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani persoalan tersebut.
Menurut Frimus, keberadaan THM berkedok kafe dan restoran tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak moral generasi muda. Ia juga menyoroti lokasi sejumlah THM yang berada tidak jauh dari rumah ibadah, serta kebisingan akibat operasional hingga pukul 04.00 WIB.
“Fenomena ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Dampaknya sangat serius, mulai dari peredaran minuman keras, praktik prostitusi terselubung, hingga degradasi moral generasi muda,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Asisten III Binhot Aritonang menyatakan pihaknya menerima aspirasi massa dan siap menindaklanjuti. Hal itu diperkuat dengan penandatanganan petisi sebagai bentuk komitmen bersama.
Di sisi lain, Wakapolres Tapanuli Utara Kompol Wirhan menyampaikan bahwa pihak kepolisian mengapresiasi aksi tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban. Ia menegaskan bahwa Polri siap berperan aktif dalam penegakan hukum terkait keberadaan THM ilegal.
Aksi ini menjadi sinyal kuat meningkatnya kepedulian publik terhadap penegakan aturan dan ketertiban, khususnya di sektor hiburan malam di Kabupaten Tapanuli Utara. (AM)






