Aktivitas Galian C Penyedotan Pasir Sungai Marak, Instansi Terkait didesak Ambil Langkah Tegas

Keterangan Foto : Aktivitas galian C penyedotan pasir sungai yang diduga ilegal
banner 468x60

TAPUT – Aktivitas galian C yang diduga ilegal, khususnya penyedotan pasir sungai marak di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara. Praktik penambangan pasir yang diduga tanpa izin ini menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan.

Aktivitas penambangan pasir tersebut dilakukan secara terang-terangan, alat-alat penyedot pasir dan truk pengangkut beroperasi secara intensif, menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Yang mana hal itu berpotensi merusak ekosistem sungai, ancaman banjir, kerusakan infrastruktur, dan sebagainya.

Seperti halnya di kecamatan Pangaribuan, menunjukkan aktivitas penambangan pasir leluasa dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Fakta dilapangan membuktikan, mobil berjenis dump truk bermerek usaha dagang mutiara zahra baru (UD MZB) dengan nopol BB 9332 HB dengan leluasa menyedot pasir sungai, bahkan hal itu diduga kuat sudah sering dilakukan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Deni Lumbantoruan : Data Salah Satu Kunci Bangkitkan Pertanian di Tapanuli Utara

Berita Vidio :

 

Pemilik usaha MZB ketika dikonfirmasi via WhatsApp bernomor 0823 – 70** – **91 tentang adanya aktivitas penyedotan pasir yang kuat dugaan ilegal, “Marsetoran do hami tu kantor camat” red – “Kami punya setoran ke kantor camat”, ujar dirinya. Ditanyai lebih lanjut informasi tersebut kepada pengusaha, dirinya memilih tidak menjawab konfirmasi dari awak media lagi, Rabu (14/05/2025)

Maraknya penyedotan pasir galian C di Taput menunjukkan perlu adanya komitmen yang kuat dari semua pihak untuk menjaga kelestarian lingkungan. Salah seorang masyarakat yang kebetulan melintas mengungkap bahwa hal itu sudah sering dilakukan, “yah kalo itu memang dari situ mereka mengambil pasir, bahkan sudah sering”, ujarnya.

Ketua DPC LSM PERKARA Kabupaten Tapanuli Utara, Bangun M.T Manalu menanggapi hal itu merupakan bentuk pelanggaran hukum dan ancaman serius terhadap lingkungan, dirinya juga menilai bahwa aktivitas itu dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan juga dapat merugikan pendapatan daerah. “DPC LSM PERKARA meminta agar dilakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap jaringan di balik aktivitas ini dan menjerat semua pihak yang terlibat. Keberlangsungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sesaat segelintir orang.” pungkasnya.

Baca Juga :  BRI Cabang Tarutung Peringati Hari Kartini, Arwan Zamroni : Penting Mengenang Perjuangan R.A Kartini

Dirinya juga mendesak instansi terkait agar sesegera mungkin untuk menyelidiki hal tersebut, “LSM PERKARA mendesak pihak Kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum seluruh oknum yang terlibat dalam aktivitas penambangan pasir ilegal” tutupnya.

Warga sekitar lokasi galian C ilegal mengungkapkan juga mengungkap keresahan mereka, Masyarakat setempat berharap agar aparat penegak hukum segera menindak tegas para pelaku dan melindungi lingkungan dari kerusakan yang semakin parah.

Baca Juga :  Pembuatan Kapal Berbahan Fiber Diduga Tidak Berijin Lengkap, Diminta Dinas Terkait Untuk Memperhatikan Kegiatan

Jonner Nababan selaku kepala dinas perizinan kabupaten Tapanuli Utara menegaskan bahwa izin dari usaha untuk galian C dikeluarkan oleh Provinsi dan bukan dikeluarkan oleh kabupaten Tapanuli Utara, “Kalau untuk galian C itu bukan ranah dari pemkab Taput, namun izin tersebut dikeluarkan oleh Provinsi”, tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan pihak terkait diharapkan untuk segera menangani masalah ini dengan tegas. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk menghentikan aktivitas penyedotan pasir galian C yang diduga ilegal. Selain itu, pemerintah juga harus membuat regulasi yang jelas dan terukur untuk pengelolaan galian C agar dapat memberikan manfaat serta meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan. (Abednego Manalu)

Pos terkait