BATAM – Tindaklanjut mengenai pungutan di klinik AMC Simpang Nato, Dapur 12, Kec. Sagulung, Kel.Sungai Pelunggut, Kota Batam, peserta BPJS Kesehatan yang mengeluarkan biaya yang tidak wajar. Jumat (16/5/2025).
Ketika dikonfirmasi pihak klinik sebagai penanggung jawab operasional, pemilik klinik AMC merasa kecewa atas pemberitaan yang mencuak tanpa adanya pembicaraan secara kekeluargaan, “Saya merasa kecewa atas pemberitaan tanpa adanya mediasi dulu,” tuturnya pada, Selasa (13/5/2025).
Berita yang sudah menyebar mencuri perhatian banyak orang terutama anggota DPRD Kota Batam yakni Yunus, dirinya sangat menyayangkan atas kejadian yang dilakukan oleh pihak klinik AMC, “Ini mesti tidak boleh terjadi, kalau mau nanti akan kita lakukan pemanggilan terhadap klinik,” ucapnya kepada awak media melalui via telepon WhatsApp.
Klinik yang memungut biaya tambahan dari peserta BPJS dapat dikenakan sanksi berupa teguran, denda, hingga pemutusan kerjasama. Sanksi ini diambil jika terdapat bukti bahwa klinik tersebut telah melakukan pelanggaran.
Pihak BPJS Kota Batam saat dikonfirmasi juga menegaskan faskes tidak dibenarkan melakukan hal itu, “Nanti akan kita lakukan pembatalan kerjasama antara pihak BPJS dan klinik,” ucap Ilham pada awak media.
Pratisi hukum sekaligus sebagai anggota DPRD Kota Batam tahun 2019 – 2024 memberikan pendapatnya terkait berita yang sedang hangat diperbincangkan banyak orang tentang adanya pungutan biaya di klinik, “Rumah sakit atau klinik yang mengutip biaya dari pasien yang menggunakan BPJS kesehatan sudah melanggar aturan, hal itu tidak dibenarkan, jika benar itu terjadi, hal itu cukup mencoreng citra pelayanan kesehatan, hal itu menjadi perhatian khusus untuk segera ditindaklanjuti”, ujarnya. “Akan kita lakukan somasi nantinya,” tambahnya dengan tegas. (NZ)