MANADO – Insiden pelarangan peliputan terhadap wartawan SCTV oleh petugas parkir di area Pasar Bersehati Kota Manado memang mendapat sorotan tajam dari kalangan pers. Kejadian ini terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WITA, di area parkir portal BSS (Bina Sarana Sejahtera), salah satu unit di bawah naungan PD Pasar Manado.
Menurut laporan, wartawan SCTV Biro Manado, Jackson Metuak, dilarang meliput oleh petugas parkir karena dianggap belum mendapat izin dari pimpinan. Petugas parkir meminta Jackson untuk mendapatkan surat resmi dari kantor parkir portal BSS sebelum melakukan peliputan.
Jack yang saat itu tengah menjalankan tugas dari Kepala Biro SCTV Manado mengaku terkejut dengan tindakan tersebut.
“Saya dilarang meliput karena dianggap belum mendapat izin dari pimpinan. Kata mereka, harus ada surat resmi dari kantor parkir portal BSS dulu,” ungkap Jack kepada sejumlah awak media. Jumat (20/6/2026).
Jackson Metuak sendiri merupakan anggota aktif Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sulawesi Utara, yang selama ini dikenal vokal dan berpengalaman dalam peliputan isu-isu publik.
Reaksi dari Kalangan Pers
Ketua DPD SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia) Sulawesi Utara, Deky Geruh, mengecam keras tindakan tersebut dan akan membawa masalah ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Sulut.
Deky Geruh menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
Kasus ini menyoroti pentingnya menghargai profesi jurnalis dan kebebasan pers dalam melakukan tugasnya.
DPD SPRI Sulut melalui Kepala Biro Hukum dan Pengawasan, Tomy Lumuhu, SH., MH., CPLC., CPCLE., CPM., CPA, menyatakan kecaman keras terhadap pihak PD Pasar Bersehati.
Ia menilai pelarangan ini merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang.
SPRI Sulut menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan berencana melaporkannya ke Polda Sulut agar menjadi perhatian serius, demi menjaga independensi pers dan kebebasan memperoleh informasi publik.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PD Pasar Manado maupun Direktur Utama PD Pasar, Lucky Senduk, terkait pelarangan tersebut.
DPD SPRI Sulut menyatakan masih memberi ruang kepada pihak PD Pasar untuk memberikan penjelasan, namun tetap menegaskan bahwa insiden ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak dasar pers dan keterbukaan informasi publik.(Abednego Manalu)