Disperindag Dinilai Lalai Menanggapi Diduga Gula Merah Oplosan Yang Menyebar Dikota Batam

banner 468x60

BATAM – Beredarnya gula merah yang diduga Oplosan, gula yang diduga Oplosan ini sudah belasan tahun berproduksi di Kota Batam ini tentu membuat awak media dan masyarakat Batam yang merasa dirugikan dari segi kesehatan sangat miris, keprihatinan dan rasa ingin tahu semakin muncul untuk memastikan bahwa gula merah ini memang berbahaya jika terus beredar di masyarakat dan kami masih menemukan meluas di pasaran hingga saat ini, Senin (21/04/25).

Menyikapi hal Ini awak media melakukan penelusuran di lapangan, sembari menunggu langkah dari dinas perindustrian dan perdagangan melakukan langkah kongkrit dari hasil konfirmasi kami, dan beberapa waktu yang lalu kami telah mendapati gula bermerek AJ (ayam jago) dalam kondisi Box tersegel. Ketika kami meminta izin kepada pihak kedai untuk dibuka, kami mendapati gula merah tersebut dalam kondisi berjamur, disebuah kedai atau toko diwilayah Batam Center tepatnya di wilayah Geysa Residen Pada, Sabtu (22/03/25).

Temuan ini semakin memperkuat data kami bahwa gula merah Ini berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan bisa jadi bahan gula campuran yang digunakan adalah diduga jenis gula rafinasi yang kita tahu Ini berbahaya bagi kesehatan dan tidak dianjurkan oleh pemerintah.

Pada pemberitaan lanjutan Ini kami juga tegaskan bahwa kami sudah cek ke BPOM Batam bahwa produk ini memang mutlak tidak ada Izin edar BPOM, dan tidak ada izin dinkes terkait bahan campuran yang di gunakan, karna ini produk makanan seharusnya ada izin khusus dari dinkes yang memastikan bahwa bahan yang di gunakan aman bagi kesehatan.

Baca Juga :  Wawasan Hukum Nusantara DPD Kota Batam Buka Puasa Bersama Dengan Pengurus di Golden View

Tentu hal ini mengancam kesehatan masyarakat Batam terlebih lagi ini sudah berjalan diduga hingga 20 tahun beroperasi di Kota Batam. Bagaimana kinerja dinas terkait (disperindag) dan Ini juga mengangkangi BPOM khususnya BPOM Kota Batam.

Undang-Undang perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), juga berlaku untuk kasus makanan berbahaya. UUPK melarang pelaku usaha untuk menawarkan atau menjual barang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan,Selain UUPK, ada beberapa peraturan lain yang terkait dengan keamanan makanan, seperti:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Mengatur tentang keamanan pangan dan larangan peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.

2. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Mengatur tentang standar keamanan pangan dan pengawasan peredaran pangan.

Konsumen juga berhak melapor kepada BPOM atau lembaga konsumen lainnya, Pelaku usaha yang terbukti menawarkan atau menjual makanan berbahaya dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Sanksi administratif dapat berupa:

– Penarikan produk dari peredaran

– Penghentian produksi

– Pencabutan izin usaha

Sanksi pidana dapat berupa:

– Hukuman penjara

– Denda

Terkait temuan ini sudah kami konfirmasikan juga dengan pihak disperindag akan tetapi berkali – kali kami mendatangi kantor disperindag tetap saja responnya hanya menampung konfirmasi tanpa ada tindakan langsung baik sidak ataupun pengecekan ke lokasi Produksi dengan berbagai alasan.

Sekilas hasil konfirmasi kami, diawal kami ke disperindag beberapa waktu lalu kami di minta keruangan kasi bagian perdagangan bapak Ardi, beliau merespon dan menyampaikan bahwa yang lebih kompeten adalah bagian perindustrian.

Baca Juga :  Dugaan Penambangan Pasir dan Pencucian Pasir Milik SRT Tidak Mempunyai Izin, APH Diminta Menindak Tegas

“Jadi gini Pak, nanti saya akan sampaikan ke Pak Bani (kasi perindustrian ) tapi saat ini beliau sedang ada rapat sampai sore,” ujar nya.

Kami melanjutkan konfirmasi dengan menghubungi kadisperindag Pak Gustian Riau melalui sambungan WhatsApp pribadi, akan tetapi tidak direspon dan berita terkait gula ini pun sudah kami kirimkan, akhirnya kami terhubung dengan sekdis disperindag Pak Gufron dan beliau merespon dan arahkan kami untuk menemui Pak Bani dan tidak lupa kami juga sudah kirimkan berita terkait gula ini.

Selanjutnya kami kembali datang ke disperindag dan berhasil bertemu dengan kasih industri Pak Bani. Kami diterima di ruangannya untuk konfirmasi setelah kami sampaikan terkait berita dan temuan gula merah diduga Oplosan ini, dan kami menanyakan apakah ada izin untuk melakukan pengoplosan gula merah dengan campuran gula dan bahan lainnya beliau menjawab.

“Kalo ditanya soal izin mengoplos gula ini tidak akan pernah ada izin mengoplos, kami hanya mengeluarkan izin produksi secara umum saja,” ujar Bani

Lalu beliau menyampaikan kepada awak media dan tim bahwa laporan dan konfirmasi akan diproses harap bersabar karena kondisi nya tim belum lengkap ada yang sedang pendidikan dan perlu juga menunggu arahan dari pimpinan (kabid dan kadis ). kebetulan saat itu mendekati libur lebaran, dan pada hari itu juga kami langsung mengirimkan link berita pertama dengan tujuan agar menjadi acuan disperindag untuk turun (harapan kami).

Baca Juga :  Pesan Ketum WHN, Wujudkan Cita-cita Anak Muda Indonesia Membangun Negara Tercinta

Berjalannya waktu kami terus lakukan konfirmasi via WhatsApp dan beliau menyampaikan bahwa sedang mudik dan Itu cukup lama karena beliau juga ambil cuti pribadi, kemudian kami menghubungi beliau untuk mengirimkan temuan gula merah merek AJ yang berjamur, kami kirimkan pada, Senin (24/03/202).

Kami terus melakukan komunikasi via WhatsApp baik dengan kadis, sekdis, kasi disperindag tetap belum ada hasil yang berarti hingga pada, Selasa (15/4/2025) kembali kami ke disperindag akan tetapi tidak di minta masuk keruangan lalu Pak Bani menelpon kami dan menyampaikan bahwa.

“Kami belum bisa bergerak sebelum ada arahan dari pimpinan (kabid) karna harus ada SPT baru kami turun, kami harap bersabar dan akan segera saya sampaikan ke kabid dan kadis,” ujarnya

Hari berikutnya Pak Bani merespon Whatsap kami dan menyampaikan,

“Sore bang, saya sudah sampaikan ke Pak kabid perihal yang abang sampaikan ke saya, jadi Pak kabid akan lapor dengan Pak kadis terlebih dahulu untuk selanjutnya saya menunggu arahan dari Pak kabid, terimakasih bang,” respon WhatsApp dari kasi Pak Bani.

Hingga berita ini kami terbitkan, kami akan terus mengawal pemberitaan dan terus meminta kepada Instansi terkait untuk Menindaklanjuti temuan ini dan jika di batam tidak bisa menyelesaikan kami akan melanjutkan konfirmasi dan meminta disperindag Kepri dan BPOM Kepri untuk turun. (NZ)

Pos terkait