BATAM – Inspirasi.online|| Cut and fill yang berada dilokasi dekat Simpang Pete,Jl. Hang Jebat, Sambau, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau masih beroperasi bebas tanpa adanya plang izin yang jelas. Dilokasi Cut and fill selalu standby alat berat berjenis excavator, Mobil yang antrian panjang beroperasi melakukan kegiatan muat tanah yang terus menerus keluar masuk. Jumat (07/03/2025).
Kegiatan pengerukan tanah diduga milik salah seorang berinisial (A) tidak memiliki izin sehingga bisa merugikan negara dan menjadi dampak besar bagi masyarakat sekitar.
Saat awak media ini turun kelokasi secara langsung bertemu dengan pekerja yang melakukan tugas jaga dilokasi, mencatat tripan mobil yang keluar dari lokasi pengerukan tanah yang diduga tidak jelas izin usahanya. dikatakannya “Aktivitas ini sudah berjalan satu bulan, dan plang untuk izin aktivitas ini masih belum siap dibuat,” ucapnya. Pekerja tersebut juga mengungkapkan bahwa aktivitas cut and fill tersebut akan diikuti dengan pembuatan lapangan tembak. “Setelah aktivitas cut and fill selesai, selanjutnya akan diikuti dengan pembuatan lapangan tembak di lokasi ini,” kata pekerja tersebut.
Masyarakat di sekitar lokasi tersebut telah mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait aktivitas cut and fill tersebut. “Kami khawatir aktivitas tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan gangguan pada masyarakat sekitar,” kata salah seorang warga yang melintas.
“Masyarakat berharap agar aktivitas tersebut agar segera ditinjau oleh pemerintah kota batam, agar tidak terjadi pengerusakan lingkungan dan gangguan pada masyarakat sekitar”, tambahnya.
Aktivitas pengerukan tanah tersebut dapat menyebabkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan sekitar seperti erosi dan sedimentasi,longsor,pencemaran tahan,air,dan udara, penurunan produktivitas lahan, gangguan pada flora dan fauna,gangguan kesehatan masyarakat,dan perubahan iklim mikro
Bukan hanya itu saja pelaku aktivitas cut and fill yang melanggar aturan dapat diancam pidana penjara dan denda sebagai berikut :
1. Pidana penjara
– Perusahaan yang melakukan aktivitas cut and fill dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun.
– Pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.
2. Pidana denda
– Pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan denda paling banyak Rp100 miliar.
3. Peraturan terkait perusakan hutan
– Pasal 50 ayat (3) huruf l, menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan hutan
– Pasal 109 ayat (3), UU P3H, mengatur tanggung jawab pidana pengurus korporasi atas perusakan hutan
Cut and fill adalah proses pengerjaan tanah dengan cara menggali dan menimbun. Material tanah atau bebatuan diambil dari suatu tempat dan dipindahkan ke tempat lain untuk menciptakan elevasi yang diinginkan. Aktivitas Cut and fill juga merupakan pekerjaan konstruksi tahap awal dari berbagai proyek pembangunan, seperti konstruksi sipil, pengembangan perumahan, dan saluran irigasi. Aktivitas cut and fill yang berkaitan dengan pertambangan atau penggalian tanah dalam jumlah besar tanpa izin dapat masuk dalam ranah hukum yang lebih serius.
Dengan adanya pemberitaan ini agar Ditreskrimsus Polda Kepri dan DITPAM untuk segera menindak tegas aktivitas tersebut dan memastikan bahwa tidak terjadi kerusakan lingkungan dan gangguan pada masyarakat sekitar dan juga sesegera mungkin melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas cut and fill tersebut, siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut dan apa motif di baliknya. (NZ)