Jaksa Penuntut Umum Dakwa Eks Kadis Kominfo Tapanuli Utara Korupsi ISP 2,8 Miliar 

Keterangan Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bacakan surat dakwaan pada 2 terdakwa dugaan tindak pidana korupsi 2,8 Miliar pada dinas Kominfo kabupaten Tapanuli Utara, Selasa (18/02/2025)
banner 468x60

MEDAN – Inspirasi.online|| Tim Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Utara membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan ISP Pada Dinas Kominfo Kab. Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa 18 Februari 2025.

Dua terdakwa yang diajukan ke persidangan adalah Ir. Polmudi Sagala, MM selaku selaku Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan selaku Pengguna Anggaran periode tahun 2017-2022 dan Hanson Einstein Siregar selaku Kasubbag Program dan Keuangan dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2019-2021.

Baca Juga :  Polsek Pangkalan Kerinci Gelar Patroli Cegah C3 dan Cooling System untuk Jaga Situasi Kamtibmas

JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan Subsidaritas yaitu :

Bacaan Lainnya

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Polisi Salurkan Bantuan Sembako dan Monitoring Debit Air di Desa Lubuk Kembang Bunga

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibekuk di Siak Hulu, 1,95 Gram Sabu dan 34 Butir Ekstasi Diamankan.

Majelis Hakim dipimpin oleh Dr. Sarma, Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Roi Baringin Tambunan, SH, MH bersama dengan timnya David, SH, David Tambunan, SH dan R.Y Malondo, SH.

Persidangan akan kembali dilanjutkan, untuk terdakwa Ir. Polmudi Sagala, MM pada hari Rabu 26 Februari 2025 dengan agenda pembacaan Eksepsi oleh terdakwa sedangkan untuk terdakwa Hanson Einstein Siregar, ST pada hari Rabu 5 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

(Abednego Manalu)

 

 

 

 

Pos terkait