TAPUT – Inspirasi.online|| Kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dengan adanya dugaan penyimpangan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SD Negeri 173275 Hariara, telah mencuat ke permukaan kondisi sarana dan prasarana di sekolah tersebut yang tidak memadai dan jauh dari standar, telah memicu kecurigaan bahwa dana BOS yang disalurkan kepada sekolah tidak tepat sasarannya.
Guna memastikan hal tersebut, awak media ini mencoba untuk menemui Tio Lambok Simanjuntak,M.Pd selaku kepala sekolah SD Negeri 173275 Hariara beberapa kali dan hari terakhir ditemui pada Sabtu (15/03/2025) tidak berada ditempat. menurut narasumber yang namanya tidak ingin dipublikasikan mengungkap bahwa kepala sekolah memang jarang berada di sekolah, “Kalo kepala sekolah memang jarang pak masuk ke sekolah, Kalaupun masuk hanya sebentar saja pak palingan sampai jam 09.00 wib selanjutnya tidak diketahui perginya kemana, ujar narasumber.
Berita Vidio :
Melihat kondisi sarana dan prasarana di sekolah SD Negeri 173275 Hariara yang sangat jauh dari kata layak, hal ini patut diduga Tio Lambok Simanjuntak,M.Pd tidak mengalokasikan anggaran sarana dan prasarana tepat pada penggunaannya, banyaknya asbes yang berlubang dan hampir roboh, begitu juga toilet yang digunakan para guru guru berukuran kurang lebih 1,5 x 1,5 Meter juga jauh dari kata layak, padahal pada tahun 2024 SD tersebut menerima anggaran dana BOS Sebesar Rp.129.200.000, yang dimana di peruntukan pada perawatan sarana dan prasarana sebesar Rp.15.476.737.
Tampak juga ruangan yang tidak terawat, kaca-kaca dari ruangan kelas yang sudah berpecahan hal ini dinilai bahwa kurangnya perhatian kepala sekolah untuk kemajuan dari sekolah yang dipimpinnya. Begitu juga dengan pengembangan perpustakaan atau layanan pojok baca yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.40.753.000 pada tahun 2024, menurut narasumber mengungkap bahwasannya perpustakaan pada sekolah SD Negeri 173275 Hariara tidak ada sama sekali, terkait layanan pojok baca juga tidak pernah ada selama Tio Lambok Simanjuntak memimpin sekolah tersebut, “Kalau perpustakaan di sekolah ini tidak ada pak sama sekali, layanan pojok baca pun tidak ada di sekolah ini, tapi kalau di kepemimpinan kepsek sebelumnya layanan pojok baca itu ada pak” tutup narasumber.
Dengan anggaran Rp.40.753.000 untuk pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca dapat diduga bahwa anggaran tersebut fiktif dan diduga hanya untuk memperkaya diri. Masyarakat yang juga mengaku orangtua dari salah seorang siswa disekolah tersebut mengungkap bahwa memang benar kepala sekolah tersebut jarang berada ditempat, dan juga merasa kecewa atas kepemimpinan dari kepala sekolah itu, “Memang kalau diperhatikan kepsek nya itu jarang sekali terlihat, entahlah kemana kalau tidak masuk,”. Ditanyakan terkait kondisi sekolah yang memprihatinkan tersebut, “Memang itulah kondisinya, padahal kepala sekolah sebelumnya sangat bagus kinerjanya untuk memajukan sekolah itu dan juga sangat ramah pada masyarakat sekitar sini, bedalah dengan yang sekarang” tutupnya.
Tio Lambok Simanjuntak saat dikonfirmasi via whatsaap terkait pengelolaan seputar dana BOS tahun 2024 memilih bungkam, tidak memberikan keterangan pada awak media, mengacu pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14 Tahun 2008 menuntut ketransparansian pada pengguna anggaran, yang dimana pada undang-undang tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa informasi publik dapat diterima oleh siapa saja.
Juga dapat dinilai bahwa Tio Lambok Simanjuntak telah mengangkangi Undang-undang KIP tersebut. Dinas pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara diminta agar mengevaluasi kinerja dan memberikan perhatian khusus pada SD Negeri 173275 Hariara dengan dugaan adanya penyimpangan anggaran dana BOS yang dikelola oleh Tio Lambok Simanjuntak, begitu juga dengan aparat penegak hukum dan instansi instansi terkait agar segera menyelidiki dugaan tersebut, agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan negara.
(Abednego Manalu)