BATAM – Inspirasi.online|| Banyak lagi pembicaraan Judi yang masih belum habis – habisnya dibicarakan warga setempat, Apa lagi dibulan Ramadhan ini judi sejenis Gelper jadi sorotan warga pada hari Senin (10/3/2025).
Gelper yang berlokasi di Seoja Kanan Blok I, Dapur 12, kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau. Jadi pembicaraan warga, dimana masih di beroperasi dibulan Ramadhan.
Tim media mendapat informasi dari warga setempat pemilik Judi Gelper yang masih beroperasi itu,” Itu yang punya gelper bang, inisial B,” ucap warga .
Lokasi judi mesin ketangkasan itu persis dekat pinggiran jalan, sepertinya pemain disana santai untuk memainkan tembak ikan.
Judi yang secara umum kita tau dan paham sangat dilarang, dan sangsi pidana juga telah tertera.
Pasal 303 KUHP
●Barang siapa yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
●Barang siapa yang membuat, mengedarkan, atau mengoperasikan mesin atau alat yang digunakan untuk berjudi, dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 juta.
●Pelaku judi yang ikut serta dalam permainan judi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp.10 juta.
Dan aman konfirmasi selanjutnya kepada APH setempat untuk diperhatikan gelper yang makin menjamur. (NZ)