Kasus Penganiayaan Wartawan Bangun MT Manalu, Kuasa Hukum Minta Tindakan Tegas dari Polres Dairi

banner 468x60

DAIRI – Penanganan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dialami Pemimpin Redaksi Editorial24jam.com Bangun MT Manalu oleh Kepala Desa Pegagan Julu VI terus bergulir di Satreskrim Polres Dairi.

Pantauan wartawan, Kamis (9/10), korban kasus dugaan penganiayaan tersebut, Bangun MT Manalu, ditemani Abed Nego Manalu bersama dua orang saksi berinisial (BL) dan (SH).

Bangun MT Manalu hadir di ruang pemeriksaan Pidum Polres Dairi dan juga didampingi oleh advokat Aleng Simanjuntak, S.H., selaku kuasa hukumnya.

Baca Juga :  Penanganan Kasus Kekerasan Wartawan di Dairi, Bangun M.T Manalu Apresiasi Kinerja Polres Dairi

Mereka membawa sejumlah dokumen sebagai bukti atas dugaan penganiayaan yang dialami pada 4 September 2025 di Desa Pegagan Julu VI.

Kurang lebih tiga jam berada di ruang pemeriksaan, Bangun MT Manalu bersama penasihat hukumnya, Aleng Simanjuntak, S.H., kepada sejumlah wartawan termasuk kompasone.com, berharap para pelaku ditahan dan dihukum sesuai undang-undang atas kesalahan yang dilakukan para terlapor.

“Kami ingin pelaku dihukum setimpal sesuai aturan yang berlaku, mengingat klien saya sampai sekarang masih trauma sejak kejadian itu,” terang Aleng.

Baca Juga :  Klarifikasi Bangun M.T Manalu: Pernyataan Saya Bukan Tantangan untuk PP

Aleng Simanjuntak juga menegaskan agar proses hukum yang sedang bergulir benar-benar berdasarkan data dan fakta yang terjadi di lapangan.

“Jangan ada pihak, baik itu individu, kelompok, OKP, maupun Ormas, yang membangun narasi berita bohong dan membuat statement liar di tengah-tengah masyarakat. Sebab kami akan melakukan tindakan hukum,” tegasnya.

 

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Dairi, Ketua SPRI Taput Kecam Tindakan Kades Pegagan Julu VI Minta Segera di Proses 

Sekadar diketahui, Kepala Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga menendang dan menumbuk wartawan saat hendak melakukan konfirmasi.

Adalah Bangun MT Manalu, Pemimpin Redaksi Editorial24jam.com, bersama Abed Nego P.I. Manalu, Pemimpin Redaksi Inspirasi.online, yang melaporkan Kades Pegagan Julu VI tersebut.

Sang Kades dilaporkan atas dugaan penganiayaan secara bersama-sama dengan nomor laporan LP/B/345/IX/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut, tertanggal 4 September 2025. (**)

Pos terkait