Ketua DPD Team Libas Nias Utara Harap Juknis Pilkades Segera Diterbitkan Mendagri Tahun 2025

banner 468x60

NIAS UTARA – Ketua DPD Team Libas Kabupaten Nias Utara, Kharisman Gea, berharap agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Nias Utara tahun 2025.

Hal ini disampaikannya kepada awak media di ruang kerjanya, Esiwa, Rabu (20/08/2025).

“Kami meminta agar pemerintah segera menyelenggarakan Pilkades di Kabupaten Nias Utara. Warga sudah jenuh menunggu Juknis yang sebelumnya direncanakan tahun 2025,” tegas Kharisman Gea.

Ia menilai pelaksanaan Pilkades akan membawa dampak positif, terutama dalam melahirkan kepemimpinan baru di setiap desa.

“Dengan adanya pemilihan kepala desa, pasti akan ada perubahan kepemimpinan yang diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa,” tambahnya.

Baca Juga :  Kades Lolohowa Bantah Isu Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020

Kharisman juga menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sudah berakhir pada periode 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024. Menurutnya, kebijakan itu tidak tepat.

“Kami sangat tidak setuju bila masa jabatan kepala desa diperpanjang atau digantikan Pj. Kepala Desa. Kalau memungkinkan, surat edaran tentang perpanjangan masa jabatan itu dibatalkan,” tegasnya.

Ia menegaskan, aspirasi masyarakat yang diwakili oleh organisasi kemasyarakatan di Nias Utara jelas meminta agar regulasi Pilkades segera diterbitkan oleh pemerintah pusat sehingga pesta demokrasi desa bisa terlaksana di seluruh wilayah Kabupaten Nias Utara.

Baca Juga :  Kegiatan Dinas Perpustakaan Kabupaten Nias Utara Dalam Memeriahkan Acara Pembukaan Afulu Pro 2025

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, yang ditandatangani pada 31 Juli 2025. SE tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan maksimal dua tahun bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, A’aroo Zalukhu, menjelaskan bahwa sebanyak 51 kepala desa periode berakhir pada 27 Desember 2023. Namun, 12 di antaranya tidak dapat diperpanjang karena berbagai alasan, yakni 3 meninggal dunia, 2 tidak berdomisili di desa, 4 mengundurkan diri, dan 3 diberhentikan. Dengan demikian, hanya 39 kepala desa yang akan dikukuhkan untuk diperpanjang masa jabatannya.

Baca Juga :  Kunjungan Wakil Ketua MPR RI Dr. Eddy Soeparno ke Nias Utara Disambut Hangat Pemerintah Daerah dan Warga

Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, Sukemi Harefa, menyampaikan bahwa jika Pilkades dilaksanakan dalam tahun 2025, anggaran untuk gaji kepala desa definitif belum tersedia.

“Anggaran yang ada saat ini hanya untuk tunjangan Pj. Kepala Desa. Kalau kepala desa definitif diaktifkan tahun 2025, belum ada pos anggaran gajinya. Namun, kita sudah menyurati Mendagri agar hal ini dipertimbangkan,” jelasnya.(Emanuel Gea)

 

Pos terkait