KPK Periksa Mantan Kapolres Tapsel Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Keterangan Foto : Gedung komisi pemberantasan korupsi (KPK), (Doc/ist)
banner 468x60

MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang sebelumnya terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek senilai Rp 231,8 miliar tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa Yasir diperiksa di Kota Medan dalam kapasitas sebagai saksi.

“(Pemeriksaan) di Medan, (kapasitas) saksi,” kata Asep saat dikonfirmasi, Sabtu (26/7/2025).

Baca Juga :  Bupati Humbahas Sambut Kunker Spesifik Komisi II DPR RI di Medan

Asep menegaskan pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Ginting.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Yasir telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/7). Ia menyebut proses pemeriksaan berlangsung lancar namun belum merinci lebih jauh soal peran Yasir dalam perkara ini.

Untuk diketahui, AKBP Yasir Ahmadi sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Tapsel. Ia resmi dimutasi menjadi Kabag RBP Rorena Polda Sumut pada 9 Juli 2025.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Sumatera Utara pada Juni lalu. Dari operasi tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  1. Topan Ginting (TOP) – Kadis PUPR Provinsi Sumut
  2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR
  3. Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
  4. M. Akhirun Pilang (KIR) – Dirut PT DNG
  5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
Baca Juga :  Ny. Neny Angelina J.T.P Hutabarat Resmi Dilantik Sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Tapanuli Utara

KPK menduga Topan Ginting mengatur pemenang lelang proyek jalan agar menguntungkan pihak-pihak tertentu. Dalam prosesnya, Topan diduga dijanjikan fee sebesar Rp 8 miliar dari perusahaan swasta yang memenangkan proyek tersebut.

Baca Juga :  Camat dan Lurah di Kota Medan Positif Gunakan Narkotika, Walikota Medan : "Pemberian Sanksi Berat Copot Jabatan Menanti"

Selain itu, Akhirun dan Rayhan diduga telah menarik dana sebesar Rp 2 miliar untuk diberikan kepada sejumlah pejabat yang membantu dalam proses pengadaan proyek. KPK juga telah menggeledah rumah Topan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan senjata api.

KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam kasus ini. (AM)

Pos terkait