NIAS SELATAN – Dugaan lambannya penanganan laporan masyarakat (Dumas) kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kembali mencuat di Kabupaten Nias Selatan. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat Desa Hilibadalu, Kecamatan Umbunasi, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD/ADD) sejak tahun anggaran 2020 hingga 2024 yang hingga kini belum kunjung mendapat tindak lanjut serius dari pihak Inspektorat Nias Selatan.
Sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, akibat tidak jelasnya tindak lanjut laporan tersebut, salah satu perangkat desa di Umbunasi justru menyampaikan kepada rekannya bahwa laporan masyarakat tidak akan berjalan karena pelapor tidak memiliki uang. Pernyataan ini sontak menambah kekecewaan masyarakat, sebab tuduhan tersebut dianggap fitnah dan mencederai niat tulus warga dalam melaporkan dugaan korupsi dana desa.
Seorang warga yang mewakili pelapor menegaskan kepada awak media bahwa pihaknya sangat kecewa dengan sikap Inspektorat Nias Selatan yang terkesan menutup mata terhadap laporan mereka. “Kami sudah melaporkan dugaan penyelewengan dana desa Hilibadalu sejak tanggal 12 Agustus 2025, tapi hingga kini belum ada satu pun pihak terkait yang dipanggil. Hal ini membuat kami menduga Kepala Desa dan Sekdes Hilibadalu merasa aman dan bisa bersikap seolah kebal hukum,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Tak hanya itu, warga juga menilai adanya potensi konflik kepentingan, karena diketahui oknum Sekdes Hilibadalu merangkap jabatan sebagai tenaga guru honorer di SD Tobhil, meski kini statusnya sudah berubah menjadi guru paruh waktu. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa laporan masyarakat sengaja diabaikan, sehingga memberi ruang bagi oknum aparat desa untuk bersikap arogan terhadap para pelapor.
Advokat muda, Eprisman Arianjaya Nduru, SH turut angkat bicara menyoroti lambannya respon Inspektorat Nias Selatan. Ia meminta agar laporan dumas masyarakat tertanggal 12 Agustus 2025 segera ditangani secara serius dan profesional. Menurutnya, setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa harus ditindaklanjuti tanpa pandang bulu, apalagi jika menyangkut dana publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat kecil.
“Laporan masyarakat tidak boleh diabaikan wajib ditindak lanjuti biar memberikan kepastian hukum kepada pelapor dan masyarakat. Melapor adalah hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang, dan Inspektorat wajib menindaklanjuti laporan tersebut,” tegas Eprisman dalam keterangannya.
Ia menambahkan, jika Inspektorat terus berdiam diri, maka masyarakat berhak membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum lain, seperti Kejaksaan maupun Kepolisian. Sebab, dugaan penyelewengan dana desa adalah masalah serius yang berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat pembangunan di desa. “Jangan sampai ada kesan bahwa Inspektorat melindungi pihak tertentu. Transparansi dan integritas harus ditegakkan,” pungkasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Masyarakat mendesak agar Inspektorat segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap perangkat desa yang dilaporkan, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi pengawas daerah tidak semakin tergerus. Mereka juga berharap tidak ada lagi fitnah terhadap pelapor, melainkan fokus pada substansi laporan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. (**)