Mantan Kepala Desa dan Bendahara Ditahan Kejari Labuhanbatu Dugaan Tipikor Dana Desa Rp.1,6 Miliar

banner 468x60

LABUHANBATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menahan 2 tersangka yakni mantan Kepala Desa Bandar Kumbul, kecamatan Bilang Barat TH (46), dan LM (28) bendahara desa Bandar Kumbul, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018-2022. Keduanya diduga telah menggelapkan dana desa senilai Rp. 1,6 miliar.

Kajari Labuhanbatu, Dr. Marlambson Carel Williams, S.H,M.H melalui Kasi Intel Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama Siregar,S.H menjelaskan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat bukti yang mencukupi untuk menetapkan kedua tersangka sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” jelasnya. Senin (28/04/2025)

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Lahan Kavling Kemenag MAN dan Ketidaksesuaian Penerimaan PPPK Timbulkan Polemik Panjang Yang Terus Bergulir 

Lanjutnya, mengatakan bahwa tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Labuhan Batu melakukan penyelidikan dimulai dari pengelolaan dana desa tahun 2024 setelah menerima laporan tersebut dari masyarakat setempat. “Perkara Tipikor ini merupakan lanjutan dari adanya laporan pengaduan masyarakat, yang dimana penyelidikan tersebut dimulai semenjak bulan Agustus tahun 2024”, ujar kasi Intel kepada sejumlah awak media.

kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengelapkan dana desa yang diperuntukkan untuk program pembangunan di desa tersebut. “Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 1,6 miliar,” ujarnya.

Baca Juga :  Temukan 15 Batang Pohon Ganja, Polres Tapanuli Utara Amankan Pelaku Berinisial MS (55)

Untuk mencari alat bukti tim penyidik juga memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi dan juga melakukan penggeledahan di kantor dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Labuhan Batu.

Saat ini, tim penyidik Kejari Labuhanbatu masih terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk melengkapi berkas perkara. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk mengungkap semua pelaku dan menjerat mereka sesuai hukum yang berlaku,” tutup kasi Intel.

Setelah tim penyidik mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian meningkatkan penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Nomor: Print-07/L.2.18/Fd.2/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024.

Baca Juga :  Terjadinya Perusakan Keindahan Hutan Mangrove di Kota Batam Menjadi Tanda Tanya Besar Terjadinya Pembiaran

Atas kejadian tersebut, Kejaksaan negeri labuhan batu melakukan Penahanan 2 tersangka tindak pidana korupsi TH dan LM di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.

Penahanan kedua tersangka ini menunjukkan keseriusan Kejari Labuhanbatu dalam menangani kasus korupsi dan melindungi kekayaan negara. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pejabat di tingkat desa untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa dan memperhatikan aspek hukum dalam setiap kegiatannya.

Pos terkait