SIPAHUTAR – Pembangunan drainase dan rabat beton di Desa Siabalabal IV tidak sesuai dengan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) desa hingga menimbulkan beberapa pertanyaan dari masyarakat, Apakah proses pembangunan drainase dan rabat beton di dusun II Desa Siabalabal IV Kec. Sipahutar telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan..?.
Bagaimana penggunaan dana desa untuk pembangunan drainase dan rabat beton..?, Apakah dana Rp. 154.151.000 digunakan secara efektif dan efisien…?.
Betman Panjaitan menyampaikan hasil musrembang sudah disepakati untuk membangun pipanisasi untuk kebutuhan Air minum dan pengerasan jalan di dusun 2 desa siabalabal IV, Namun tanpa diketahui alasan yang jelas, hasil musrembang tersebut berubah menjadi pembangunan drainase dan rabat beton yang diutamakan, tidak lagi hasil musrembang kebutuhan air minum untuk masyarakat yang diutamakan dan Pengerasan Jalan.
“Kepala desa Pintor Panjaitan terkesan tidak mengutamakan hasil musrembang dan tidak memberdayakan perangkat desa untuk mengambil keputusan dalam perubahan pembangunan fisik/infrastruktur desa, kami masyarakat sangat kecewa”,kata Betman Panjaitan ketika diwawancarai.
Ketua DPC LSM PERKARA Kab. Tapanuli Utara, Bangun MT Manalu, menyampaikan, lagi-lagi pihak terkait harus memastikan bahwa pembangunan desa berjalan sesuai dengan rencana dan kebutuhan masyarakat, perlu dilakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari dana desa dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa.
Melakukan evaluasi terhadap proses pembangunan drainase dan rabat beton di Desa Siabalabal IV untuk memastikan bahwa proses tersebut telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Melakukan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana desa untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien.
“Sangat perlu juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa untuk memastikan bahwa kebutuhan masyarakat terpenuhi,” Ujar Bangun M.T Manalu.
Lanjut Bangun M.T Manalu, “Masyarakat Boleh menempuh Proses dumas pengajuan pengaduan, Masyarakat mengajukan pengaduan atau laporan tentang masalah yang dihadapi, seperti pengelolaan dana desa atau pembangunan infrastruktur. Hasil investigasi agar dianalisis dan dievaluasi untuk menentukan apakah ada kesalahan atau kekurangan. Jika ditemukan kesalahan atau kekurangan, supaya dilakukan tindakan korektif untuk memperbaiki masalah”
“Yang jelas Proses Dumas dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana desa dan memastikan bahwa masyarakat juga memiliki akses untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan” Tutupnya
Kepala desa Siabal-abal IV ketika dikonfirmasi lebih lanjut terkait hal ini belum memberikan keterangan resmi adanya dugaan bahwa Pintor Panjaitan selaku kepala desa Siabal-abal IV dalam pelaksanaan proyek dana desa tidak sesuai hasil Musrenbang dan prosedur. (Abednego Manalu)