Pemkab Taput Sampaikan Ranperda Penggabungan OPD pada Paripurna DPRD

banner 468x60

TAPUT – Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., melalui Wakil Bupati Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, ST., M.Eng., menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Senin (10/11/2025) di Gedung DPRD Taput, Tarutung.

Dalam Nota Pengantar Bupati yang dibacakan Wakil Bupati menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi terhadap struktur organisasi perangkat daerah (OPD) guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.

“Melalui evaluasi yang komprehensif, kita melihat perlunya penataan kembali organisasi perangkat daerah agar lebih ramping, namun tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal,” demikian disampaikan Wakil Bupati saat membacakan Nota Pengantar Bupati Taput di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Baca Juga :  LSM PERKARA Desak Pihak Terkait Untuk Audit Dana Ketapang Desa Siabal-abal IV Yang Tidak Transparan 

Usulan Penggabungan Dinas dan Badan dalam Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengusulkan beberapa langkah penataan kelembagaan, antara lain penggabungan 12 dinas menjadi 6 dinas, yaitu:
Dinas Kesehatan digabung dengan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).
Dinas Sosial digabung dengan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada DPPKBP3A.
Dinas Pertanian digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan.
Dinas Pariwisata digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang digabung dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dinas Perhubungan digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Video Esekesek Diduga Sekda Taput Berbuntut Unjuk Rasa Mahasiswa

Selain itu, juga diusulkan penggabungan dua badan menjadi satu, yakni Badan Pendapatan Daerah dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah.

Langkah Strategis Menuju Pemerintahan yang Efektif.

Wakil Bupati menjelaskan bahwa penataan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan arah kebijakan nasional dan dinamika kebutuhan pelayanan publik di daerah. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menilai bahwa penataan struktur OPD tidak hanya bertujuan untuk efisiensi anggaran, tetapi juga untuk memperkuat koordinasi antarbidang dan meningkatkan kinerja aparatur.

Baca Juga :  4 Pelaku Pencurian Ternak Kerbau Berhasil Diamankan Polres Tapanuli Utara dan Polsek Siborongborong 

“Kita ingin struktur organisasi yang lebih sederhana namun kuat dalam pelaksanaan tugas. Dengan penataan ini, diharapkan terjadi percepatan dalam pengambilan keputusan, pelayanan publik yang lebih cepat, serta efektivitas program pembangunan,” tambahnya.

DPRD Taput Apresiasi Komitmen Pemerintah Daerah

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Utara yang dipimpin oleh para unsur pimpinan dewan tersebut juga dihadiri oleh para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, pimpinan OPD, dan unsur Forkopimda.

Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam melakukan evaluasi dan penataan kelembagaan secara berkelanjutan. (AM)

Pos terkait