Pengelolaan Modal BUMDES Sigumbang, Kejaksaan Cabang Siborongborong Tetapkan Tersangka dan Lakukan Penahanan Direktur

banner 468x60

TAPUT – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Cabang Siborong-borong menetapkan dan menahan inisial J.S dalam perkara Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal BUMDES “Gumbang Jaya” Desa Sigumbang Kabupaten Tapanuli Utara TA.2022. Yang mana diketahui bahwa inisial J.S merupakan Direktur BUMDES Gumbang Jaya.

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborong-borong Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H mengatakan bahwa sebelum penetapan dan penahanan tersangka dilakukan, TIM Penyidik sudah melakukan ekspose perkara. Berdasarkan hasil ekspose bahwa J.S telah memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Masyarakat Adat Dolok Parmonangan Kembali Jadi Korban Kekerasan oleh PT TPL

TIM Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap terduga pelaku korupsi dana BUMDES inisial J.S karena penyidik khawatir tersangka dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 april 2025, penyidik cabang kejaksaan siborongborong berpendapat melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 Wilayah Kabupaten Tapanuli Utara

Tersangka JS kami tahan di lapas kelas IIB Siborongborong selama 20 hari kedepan. Ini salah satu komitmen kami dalam hal pemberantasan korupsi di Tapanuli Utara” jelas Kacabjari kepada awak media pada, Jum’at (25/4/2025) diruang kerjanya.

Sementara itu Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong Tengku Aryani S.H menambahkan bahwa tersangka J.S diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal BUMDES “Gumbang Jaya” Desa Sigumbang Kabupaten Tapanuli Utara TA.2022 dan Kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah)

Baca Juga :  Putus Cinta, 1 Pemuda Bersama 2 Temannya Datangi Rumah Mantan Pacarnya Membawa Parang dan Membuat Keributan

J.S ditetapkan tersangka karena telah melanggar Pasal 2, pasal 3 jo. pasal 18 uu ri no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto uu no 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun. (Abednego Manalu)

Pos terkait