Peredaran Rokok Ilegal di Kab.Humbahas, Pihak Terkait Diminta Ambil Sikap

Keterangan Foto : Salah satu rokok ilegal bermerk Manchester (Doc/AM)
banner 468x60

HUMBAHAS – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Adanya rokok ilegal beberapa merk seperti Manchester, Luffman, dan berbagai merek lainnya yang mudah diakses di warung-warung sekitar Simpang Empat Dolok Sanggul, telah terkonfirmasi oleh tim investigasi media ini. Keberadaan rokok tanpa pita cukai ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Beberapa warga mengaku terbantu secara ekonomi dengan adanya rokok tersebut karena harganya yang terjangkau dan rasanya yang dinilai tidak kalah dengan rokok bermerk. “Kalau terkait rokok yang dimaksud, saya sendiri sebagai masyarakat merasa cukup terbantu dari segi ekonomi, dan juga cita rasanya tidak kalah dengan rokok resmi lainnya” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Bupati Humbang Hasundutan Lepas Pawai Takbiran Keliling 1 Syawal 1446 H

Namun, di sisi lain, peredaran rokok ilegal ini juga dikecam karena merugikan negara akibat kehilangan pendapatan pajak dan merugikan distributor rokok legal. “Memang dari sisi ekonomi terbantu, namun hal ini sungguh sangat merugikan negara, dengan beredarnya rokok tanpa bea cukai yang resmi” tegas NK (54), seorang warga Dolok Sanggul.

Baca Juga :  Bingung Ingin Liburan Kemana..?, Tuan Nagani Paradise Salah Satu Wisata Yang Harus Dikunjungi

Kontroversi ini menunjukkan perlunya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Humbahas. Keberadaan rokok tanpa pita cukai ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga dapat menimbulkan masalah lainnya.

Baca Juga :  LSM PERKARA Desak Pihak Terkait Untuk Audit Dana Ketapang Desa Siabal-abal IV Yang Tidak Transparan 

Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Bea Cukai Sibolga untuk mendapatkan keterangan resmi terkait peredaran rokok ilegal di Humbahas. Diharapkan APH dapat segera menindak para pelaku peredaran rokok ilegal sesuai dengan hukum yang berlaku. (AM)

Pos terkait