Polisi Tetapkan Pemilik 71 Ton Solar Tanpa Izin di Tanjungbalai Tersangka

banner 468x60

Medan – Polisi mengungkap kasus pengangkutan 71 ton solar tanpa izin di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus itu, polisi menetapkan salah satu pemilik solar menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, 71 ton itu adalah akumulasi dari empat kasus solar yang diungkap.

Salah satu pemiliknya berinisial AN telah ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan pemilik lainnya masih dalam penyelidikan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Polri Lestarikan Negeri Melalui Penanaman 1600 Pohon Sejak Dini Di Polres Dan Polsek Jajaran Polres Humbahas

“Saat ini kita sudah tetapkan AN sebagai tersangka. Dia salah satu pemiliknya,” kata Hadi, Rabu (23/8/2023).

 

Diberitakan, Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dalam sepekan.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan Kasus Penculikan Masyarakat Adat Sihaporas di Tunda. Hakim: Pihak Termohon tidak Menghadiri Persidangan.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah

 

Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Diduga Menculik Lima Warga Sihaporas, Masyarakat Adat Tuntut Keadilan: DPRD Simalungun Bertindak

Barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan.

“Kita masih menunggu hasil laboratorium terkait solar tersebut,” kata Hadi.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *