Polres Humbahas Terima Dua Laporan Terkait Sengketa Tanah di Doloksanggul

banner 468x60

HUMBAHAS – Dugaan tindak pidana penyerobotan tanah kembali dilaporkan ke Polres Humbang Hasundutan. Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: LP/B/20/II/2026/SPKT/Polres Humbang Hasundutan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 16 Februari 2026.

Pelapor diketahui bernama Dumaria Lumban Gaol (60), seorang ibu rumah tangga, warga Desa Sibuntuon, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Berdasarkan isi laporan terbaru, dugaan penyerobotan tanah terjadi di Desa Pariksinomba, Kecamatan Dolok Sanggul, pada Senin, 30 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Pelapor menerangkan bahwa lahan miliknya yang berdiri usaha kilang padi diduga telah ditimbun pasir menggunakan sekitar kurang lebih dua truk pasir di seluruh akses jalan. Penimbunan dilakukan di bagian depan usaha kilang padi miliknya sehingga akses keluar masuk terganggu dan tidak lagi dapat dilalui kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Musrenbang di Kecamatan Lintongnihuta Dalam Rangka Penyusunan RKPD 2026

Terduga pelaku dalam laporan tersebut disebut berinisial (STS) Penimbunan pasir diduga dilakukan atas perintah yang bersangkutan. Pelapor mengaku telah melakukan teguran secara lisan dan juga melayangkan surat melalui kepala desa setempat, namun disebut tidak diindahkan.

 

Atas kejadian itu, pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian, serta menilai tindakan tersebut mengganggu ketertiban umum dan kepastian hukum. Ia meminta agar perkara diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Dumaria Lumban Gaol juga telah melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan ke Polres Humbang Hasundutan.

Hal itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/172/X/2025/SPKT/Polres Humbang Hasundutan/Polda Sumut tertanggal 8 Oktober 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan dugaan pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP, yakni tentang perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Baca Juga :  Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Syukuran Kepala Desa Awal Tahun 2026

Sebagaimana tindak lanjut laporan awal Dumaria Lumbangaol, Senin (16/02/2026) pihak Polres Humbahas telah melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan kemudian disusul dengan laporan kedua yang dilaporkan dirinya ke Polres Humbahas.

Kuasa hukum Dumaria Lumban Gaol, Aleng Simanjuntak, SH, berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti kedua laporan tersebut secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih. Ia menegaskan bahwa kliennya hanya meminta kepastian hukum dan perlindungan atas hak miliknya.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Lahgun Narkoba Polres Humbahas Amankan 2 Perempuan dan 1,31 Gram Sabu

“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan para pihak yang diduga terlibat segera diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan adanya dua laporan berbeda yang telah diterima secara resmi, perkara ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Humbang Hasundutan. Masyarakat menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kedua laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui SPKT telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) sebagai bukti sah bahwa laporan telah diterima dan dalam proses penanganan. (AM)

Pos terkait