Polres Simalungun Diduga Lakukan Pelanggaran HAM, Masyarakat Adat Sihaporas Lapor ke Mabes Polri dan Kompolnas

banner 468x60

Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas mengaku mengalami tindakan kekerasan, penangkapan paksa, dan intimidasi dari sekelompok orang tak dikenal. Kuasa hukum korban yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas pada Jumat, 2 Agustus 2024.

“Hari ini, kami dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN), selaku kuasa hukum Masyarakat Adat Sihaporas, melaporkan tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian (Polres) Simalungun terhadap Masyarakat Adat Sihaporas ke Mabes Polri, tepatnya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri,” ujar Judianto Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya.

Surat tanda Terima Laporan dari Kadiv Propam Mabes Polri. 

Judianto menjelaskan bahwa Masyarakat Adat Sihaporas mengaku mengalami tindakan kekerasan seperti dibentak, ditendang, dipukul, dipiting, disetrum, ditodongkan pistol, dan ditembak atap rumah mereka pada dini hari 22 Juli 2024 saat mereka terlelap di kediaman mereka di Buntu Pengaturan Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Kades Pardinggaran Bangun Irigasi Dengan Pasir Campur Tanah Dari Tambang Sendiri, Warga : Harus Diusut

“Saat masyarakat tertidur, mereka dikejutkan oleh pukulan keras di kaki dan letusan senjata api sebanyak dua kali. Orang-orang tak dikenal itu memborgol dan membawa lima warga Sihaporas menggunakan tiga unit mobil tanpa meninggalkan surat penangkapan,” tambahnya.

Judianto juga menyebut bahwa masyarakat baru mendapatkan informasi bahwa lima warga tersebut dibawa ke Polres Simalungun setelah 12 jam kejadian. “Saat masyarakat dan rekan kuasa hukum tiba di Polres Simalungun, mereka melihat kelima warga tersebut mengalami luka lebam di wajah akibat pemukulan,” kata Judianto.

Menurut Judianto Simanjuntak, tindakan aparat Polres Simalungun diduga melanggar hak asasi manusia terhadap Masyarakat Sihaporas, termasuk hak atas perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum; hak untuk bebas dari penyiksaan; dan hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, sebagaimana diatur dalam konstitusi, Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999, dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

Baca Juga :  Sorbatua Siallagan: "Saya Bukan Penjahat atau Pelaku Kriminal"

“Dalam prosedur hukum, jika polisi melakukan penangkapan, mereka harus menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan sesuai aturan hukum. Seharusnya, klien kami dipanggil secara baik-baik, namun dalam kasus ini, klien kami tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait tuduhan polisi. Sebelumnya juga tidak ada surat panggilan,” tambahnya.

Judianto juga menyatakan bahwa aparat Polres Simalungun seharusnya memberikan perlindungan dan pengayoman kepada Masyarakat Adat Sihaporas, sesuai dengan tugas dan fungsi mereka dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002. Namun, faktanya aparat Polres Simalungun justru melakukan kekerasan dan intimidasi.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polres Taput Tangkap 2 Orang Pelaku Penganiayaan Sangat Diapresiasi Keluarga Korban

 

Gregorius B. Djako, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa dengan laporan ini, diharapkan Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, dan Kompolnas dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Djako menekankan bahwa khusus Propam Polri diharapkan mengadakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan memberikan sanksi pemecatan kepada aparat Polres Simalungun jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Itwasum Polri juga diharapkan memberikan perintah kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Simalungun untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat Sihaporas. Kompolnas juga diharapkan memberikan rekomendasi kepada Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolres Simalungun agar menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat Sihaporas.

Bagian pengaduan Kompolnas menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan ini dan akan menyurati Polda Sumatera Utara serta Polres Simalungun untuk meminta klarifikasi. Jika tidak ada respons, Kompolnas akan mendatangi Polda Sumatera Utara dan Polres Simalungun.

Pos terkait