Polsek Pangkalan Kerinci Pasang Spanduk Penitipan Kendaraan untuk Masyarakat yang Mudik Lebaran 2025

banner 468x60

RIAU – Dalam rangka memberikan pelayanan dan keamanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2025, Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan, memasang spanduk layanan “Penitipan Barang dan Kendaraan Bermotor Masyarakat Mudik Lebaran Tahun 2025” di Mapolsek Pangkalan Kerinci, Rabu (26/3/2025).

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Tatit Rizkyan Hanafi, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait fasilitas penitipan kendaraan yang disediakan oleh Polsek selama musim mudik Lebaran. Dengan adanya layanan ini, masyarakat yang meninggalkan rumah untuk pulang kampung dapat merasa lebih aman dan nyaman, karena kendaraan mereka dititipkan di tempat yang terjamin keamanannya.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Gedung RS Awal Bros Kota Batam Diduga Abaikan Keselamatan Kerja 

“Kami ingin memastikan masyarakat yang mudik dapat tenang dan tidak khawatir dengan kendaraan yang ditinggalkan. Layanan penitipan ini terbuka bagi siapa saja yang membutuhkan, dan kami siap menjaga keamanan barang maupun kendaraan yang dititipkan,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Rudy Fadrial S sos M SI, Resmi Menyandang Gelar Doktor , LSM BARA API DPC Rohul Ucapkan Selamat & Sukses

Pemasangan spanduk dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Mapolsek Pangkalan Kerinci. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap dalam keadaan aman, kondusif, dan terkendali.

Polsek Pangkalan Kerinci juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini serta selalu menjaga keamanan rumah sebelum bepergian, seperti memastikan pintu terkunci dengan baik dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.

Baca Juga :  Panen Cabe Tahap II Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Kegiatan Berakhir Kondusif

Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan masyarakat yang akan mudik dapat merasa lebih tenang, sementara kepolisian tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

( Irwan Ocu Bundo)

Pos terkait