Polsek Pangkalan Lesung dan Koramil Pangkalan Kuras Laksanakan Patroli Karhutla, Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau

banner 468x60

RIAU – Jajaran Polsek Pangkalan Lesung bersama Koramil 03 Pangkalan Kuras melaksanakan kegiatan patroli untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau. Patroli ini dilakukan dengan tujuan untuk menanggulangi potensi kebakaran yang terjadi, sekaligus menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Kegiatan patroli yang berlangsung pada hari Kamis, 2 April 2025, melibatkan tiga personel Polsek Pangkalan Lesung dan satu anggota Koramil 04 Pangkalan Kuras. Tim patroli menggunakan mobil dinas R4 dalam memantau lokasi-lokasi rawan kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga :  Patroli Polisi di Pasar Tradisional Ukui, Edukasi dan Keamanan Warga Ditingkatkan

Selain melakukan patroli, tim juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari pembakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan hidup. Sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kelestarian alam dan menghindari cara-cara yang dapat merusak lingkungan, khususnya pembakaran lahan untuk bertani.

Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP AR Tinambunan SE, MSi, menjelaskan bahwa kegiatan patroli ini dilakukan di lokasi-lokasi yang rawan terjadi kebakaran serta tempat yang pernah mengalami kebakaran di masa lalu. Ia menegaskan bahwa sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Karhutla.

Baca Juga :  Gelar Patroli dan Sosialisasi Saber Pungli, Polsek Teluk Meranti Jaga Kamtibmas 

“Patroli ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan, serta agar masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara yang dapat merusak lingkungan,” ujar Kapolsek. “Kami juga mengimbau agar masyarakat khususnya di Kecamatan Pangkalan Lesung untuk tidak melakukan pembakaran dalam mengolah lahan pertanian.”

Baca Juga :  Polres Simalungun Diduga Lakukan Pelanggaran HAM, Masyarakat Adat Sihaporas Lapor ke Mabes Polri dan Kompolnas

Kapolsek menambahkan bahwa apabila ditemukan adanya kebakaran lahan atau hutan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Patroli ini diharapkan dapat meminimalisir kebakaran hutan dan lahan yang sering terjadi di wilayah Riau, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian alam.

( Irwan Ocu Bundo)

Pos terkait